PWI Sampang bersama Polres gelar Sosialisasi Hukum dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Kecamatan Sampang & Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. (fathor/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang bersama Polisi Resort (Polres) Sampang menggelar Sosialisasi Hukum dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Kecamatan Sampang & Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Arman mengaku senang bisa bekerjasama dengan PWI Sampang, yang di kemas dalam sosialisasi penyuluhan Hukum dan KEJ untuk para Kepala Desa di Seluruh Kecamatan, Se-kabupaten Sampang. Terlebih, kerjasama ini adalah untuk pertama kalinya digelar.

Arman berharap, kegiatan tersebut dapat bermanfaat bagi Kepala Desa bersama perangkatnya, baik lebih memahami hukum dan KEJ, serta lebih tenang dan bijaksana dalam melayani kedatangan teman-teman Wartawan ataupun oknum yang terkesan tidak profesional.

Sementara Ketua PWI Sampang, Fathor Rahman mengatakan, pihaknya bukan bermaksud menggurui namun sekedar sharing pengalaman, wawasan dan berharap adanya kerjasama yang lebih baik dari segala pihak, serta berupaya menjaga nama baik profesi Wartawan yang dirasakan banyak pihak semakin buruk.

“Sosialisasi pencerahan hukum dan KEJ adalah agenda rutin PWI Sampang, sejak tahun 2017 silam.

Dimana waktu itu Kerjasama dengan Kejaksaan negeri (Kejari) Sampang, saat ini bekerjasama dengan Polres Sampang,” kata Mamang, panggilan akrab Ketua PWI Sampang.

Kegiatan digelar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sampang dan Camplong.

Kapolres Sampang, AKBP Arman turut hadir dalam kegiatan di kantor Kecamatan Sampang. Sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU sebagai perjanjian kesepakatan kerjasama.

Dikonfirmasi sekretaris PWI Sampang, Hanggara Pratama mengaku agenda kegiatan tersebut akan dilaksanakan di 14 Kecamatan, atau Se-kabupaten Sampang, pungkasnya.

Tampak hadir sebagai peserta, antaranya seluruh kepala desa (kades) dan Sekretaris Desa di Kecamatan Sampang, Kapolsek dan Camat. Untuk kegiatan di Kecamatan Camplong bertempat di aula hotel Camplong.

Pencerahan hukum diisi oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aipda Sonny dari Resort Kriminal Polres Sampang, terhadap seluruh kades. Tujuannya, agar para kades memahami mengenai mekanisme hukum secara umum, dan khususnya tentang pers.

Sehingga, tidak perlu khawatir saat ditemui oleh insan pers. Sementara untuk materi kode etik jurnalistik diisi oleh ketua PWI Sampang Fathor Rahman.

Dia menjelaskan, kegiatan untuk memberikan wawasan tentang pers kepada seluruh kades bertujuan, agar camat dan pemerintah desa tidak berpikir negatif tentang pers. Sebab, pers telah ada sejak 76 tahun lalu dan juga berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, semangat lain pentingnya penyuluhan hukum dan KEJ, juga dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan dari berbagai pihak tentang oknum wartawan yang tidak mencerminkan seorang wartawan yang profesional, Berwawasan dan Beretika.

“Jadi kalau ada oknum, dilayani saja. Selama masih dalam batas kewajaran. Selama wartawan itu profesional dan Beretika, dengan menunjukkan identitas dan datang secara baik-baik, kalau sebaliknya, adalah hak Narasumber untuk menolaknya, hingga mengusirnya” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, kode etik jurnalistik mengatur tentang etika pers. Penyimpangan yang dilakukan insan pers tidak bisa semata-mata langsung dilaporkan ke polisi. Sebab, ada undang-undang pers yang mengatur.

“Jika kaitannya tentang keredaksian dalam berita, maka bisa dimintai hak jawab kepada pers yang bersangkutan. Sementara Polres cuma sebatas di Undang-Undang (UU) IT dan mengayomi, Membina dan mengamankan apabila ada laporan dan kejadian yang tidak di inginkan bersama.”

Mamang menambahkan semoga acara ini bermanfaat untuk segala pihak, di antaranya menguatkan sinergis segala pihak pemerintahan, baik Desa, Kecamatan, Polres Sampang, PWI Sampang dan Pemerintah Kabupaten Sampang lainnya. (tur)