SURABAYA|duta.co – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dewi Isnani kbali menggelar sidang gugatan tanah seluas 23.900 meter persegi yang terletak di Tambak Wedi Surabaya.

Sidang gugatan yang diajukan R Soetopo ini, digelar dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak, baik penggugat maupun PT Griya Mapan Sentosa (GMP) selaku tergugat dan Pemkot Surabaya selaku turut tergugat.

Sebelumnya, majelis hakim mempertanyakan kepada para pihak terkait penyerahan pembuktian yang selanjutnya disambung agenda kesimpulan.

Namun pihak tergugat belum siap menyerahkan. Padahal sebelumnya masing-masing pihak sudah diberi waktu dua pekan guna mempersiapkan hal itu.

“Kan kita sudah beri waktu jauh hari guna mempersiapkan ini, terserah pihak penggugat silahkan dikordinasikan apa mau agenda kesimpulan ditunda pekan depan atau tidak. Karena agendanya sudah mau putusan,” kata hakim Dewi.

Ternyata, Impi Yusnandar, kuasa hukum penggugat merasa keberatan apabila agenda sidang kali ini ditunda. “Keberatan yang mulia, karena kita sudah dua minggu diberikan kesempatan untuk menyerahkan pembuktian, jadi pada hari ini tetap kita pada agenda kesimpulan,” tegas Impi.

Sehingga majelis hakim pun melanjutkan sidang dengan agenda kesimpulan dan kembali melanjutkan pada Rabu 23 Desember 2020 mendatang dengan agenda putusan.

Usai sidang, kepada media Impi menyampaikan alasan pihaknya menolak penundaan sidang agenda kesimpulan tadi.

“Tadi dengan tegas saya menolak permohonan dari tergugat, karena waktu untuk kesimpulan itu diberikan sudah lama, jadi gak ada alasan lagi untuk menundanya. Kalau hari ini dibuat agenda pembuktian lagi, jelas saya menolaknya, karena peristiwa pembuktian itu sudah lewat,” ujarnya.

Sedangkan pihak penggugat sudah menyerahkan seluruh kesimpulan kepada majelis hakim.

Dijelaskan didalam kesimpulan itu, diuraikan bahwa melalui sidang Peninjuan Kembali (PS) sebelumnya sudah dibuka buku kretek, letter C dan Ipeda.

“Nanang Mustakim selaku ahli waris tunggal, sudah menunjukkan dengan segala bukti dantaranya bukti Formil dan juga bukti lainnya. Sehingga, kami menduga pihak tergugat melakukan suatu peralihan hak yang tidak melalui ahli waris,” ujarnya.

Iapun menyebut apabila hal itu dilakukan, telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak tergugat.

“Kalaupun ada bukti yang ada di tergugat itu adalah diduga cacat hukum,” imbuhnya. eno

FOTO: Tampak persidangan Haneda kesimpulan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (2/12/2020). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry