SITUBONDO | duta.co – Tidak puas dengan pelayanan perkara di Polres Situbondo, Hery Sampurno SH, kuasa hukum Sari warga Dusun Galekan RT 001 RW 004 Desa Bajumati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi melayangkan Surat Pengaduan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, Kamis (3/5/2021).

Surat pengaduan yang dikirim tersebut, sebagai bentuk protes terhadap pelayanan hukum Polres Situbondo yang terkesan lamban dan tebang pilih dalam mengusut tuntas perkara pencurian besi yang dilakukan oleh tersangka Imam.

“Salah satu acuan kami mengadukan Polres Situbondo ke Polda Jatim dan Mabes Polri yakni, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP ke-7) Nomor: B/24/V/2021/Reskrim Tanggal 09 Mei 2021, yang tersangkanya dilepas demi hukum,” jelas Hary Sampurno SH, kuasa hukum Sari.

Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 05/ II/ RES.1.8./ 2021/ RESKRIM/ Situbondo/ SPKT Polsek Banyuputih, hari Senin, Tanggal 01 Februari 2021, Pukul 16.00 WIB, Perkara Dugaan Tindak Pencurian yang dilaporkan oleh Sari, kata Hery Sampurno, sudah ada tersangka dan barang bukti serta sudah di sel selama 40 hari lebih, namun bisa bebas demi hukum.

“Padahal dari kami telah membantu penyidik dalam proses penyidikan dengan mengirim bukti video dan foto. Sebab, wujud protes lemahnya pelayanan perkara hukum di Polres Situbondo, maka kami melayangkan Pengaduan Masyarakat ke Polda Jatim dan Mabes Polri,” jelas Hery.

Tak hanya itu yang disampaikan Hery, namun dia juga kepada Polda Jatim dan Mabes Polri agar mengganti Kapolres Situbondo, karena di anggap tidak profesional dalam penanganan perkara pencurian besi yang dibebaskan dan dinyatakan batal demi hukum.

Lebih lanjut, Hery, panggilan akrab Hery Sampurno menjelaskan bahwa, penangan proses hukum pencuri besi milik Sari yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Situbondo tebang pilih dan disinyalir para pelaku pencurian besi tersebut ada ikatan emosial dengan anggota Polsek Banyuputih sehingga perkaranya di buat kabur.

“Alasan polisi melepas tahanan yang sudah dijadikan tersangka itu, karena tidak lengkap ketika diajukan ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. Sehingga, pelaku dinyatakan batal demi hukum,” pungkas Hery Sampurno SH.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno mengatakan, tidak benar jika tersangka dilepas batal demi hukum. “Perkara tetap berlanjut. Untuk melengkapi P19, tersangka dilakukan penanguhan penahanan,” terang Iptu Ahmad Sutrisno melalui sambungan WhatsApp-nya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry