Tampak saksi Muji sesaat usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang gugatan gono-gini yang diajukan Chinchin di ruang Candra PN SUrabaya, Selasa (20/10/2020). Henoch Kurniawan
Sidang Gugatan Gono-Gini

SURABAYA|duta.co – Saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Gunawan Angkawidjaja (tergugat) berulang-ulang kali ditegur oleh anggota majelis hakim Yohanes Hehamony dalam sidang lanjutan gugatan harta gono-gini yang diajukan Trisulowati Yusuf alias Chinchin melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/10/2020).

Saksi itu adalah Muji, Karyawan dari Linda Anggraini dan Sinto, mantan mertua Chin Chin. Saksi mengaku bahwa dirinya mengetahui alur keuangan koperasi dan PJTKI dimana ia bekerja. Namun hanya sekedar mendengar, tidak dilengkapi data konkrit maupun  terlibat secara langsung.

Saat itu, Muji yang adalah karyawan dari Linda Anggraini dan Sinto menjelaskan soal kantor PJTKI yang dipakai Chin Chin dan Gunawan Angkawija, berstatus sewa dari Linda Anggraini.

“Saya dengar dari Pak Sinto dan Ibu Linda kalau kantor itu sewa saja. Saya juga kerap dipanggil mereka kalau ada selisih keuangan di Ruko, Koperasi dan PJTKI sebab saya tahu alur keuangannya,” kata Muji.

Saksi Muji juga menerangkan kalau Bosnya, Linda Anggraini sering menanyakan proyek-proyek yang dikerjakan Gunawan Angkawijaya dengan Chin Chin.

“Kalau untuk proyek-proyek dan keuangannya yang ditanya pak Gun. Biasanya yang ditanyakan bu Linda laku berapa, dimana, dan keuangannya bagaimana?” jelas saksi Muji.

Mendengar keterangan saksi seperti itu, hakim pun memberikan teguran kepada saksi. Sebab menurut hakim koperasi tidak ikut disengketakan dalam gugatan ini.

Hakim juga mengingatkan agar saksi memberikan keterangan yang dia ketahui dan dia dengar sendiri.

“Alur keuangan yang anda sampaikan tadi harus dibuktikan. Anda jangan berasumsi. Saya perhatikan dari tadi keterangan anda hanya mengarang-ngarang saja,” kata hakim anggota Yohanes Hehamony.

Hakim pun menegur, karena keterangan saksi tidak runtut bahkan kerap berubah-ubah, saat ditanya dengan  pertanyaan yang serupa.

Hakim juga memberikan teguran kepada saksi yang mencampur adukan jawaban tentang Koperasi dan PJTKI.

Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum Chin Chin mengajukan permohonan, agar majelis hakim PN Surabaya menunjuk dan mengangkat seorang apraisal.

Untuk menghitung semua aset yang disengketakan dalam gugatan gono-gini ini. Pengajuan itu sangat berdasar dan sifatnya sangat fair.

“Justru itu saya ajukan ke majelis hakim agar berlaku fair,” kata kuasa hukum penggugat, Ronald Talaway saat dikonfirmasi setelah sidang.

Ditanya tentang keterangan saksi yang berbelit-belit, Ronald menjawab keterangan saksi tadi faktanya hanyalah testimoni de audito, yang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus keperdataan.

Ronald juga menegaskan, beberapa keterangan saksi yang tidak sinkron dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Misalnya soal nikah.

Saksi mengatakan pernikahan Chin Chin dengan Gunawan tahun 1999. Padahal saksi-saksi sebelumnya sepakat mengatakan, mereka menikah di tahun 1997.

“Keterangan saksi seolah-olah memposisikan bu Chin Chin itu berstatus karyawan dulu sebelum menikah dengan Pak Gunawan. Padahal saksi-saksi sebelumnya sudah menyatakan keduanya ini menikah dulu baru membantu pekerjaan Pak Gunawan. Bahkan itu yang bilang saksi yang diajukan pihak tergugat loh,” tandas Ronald.

Ronald pun mengaku pihaknya akan menelaah keterangan saksi Muji guna mencadangkan upaya untuk melaporkan pidana tentang memberikan keterangan palsu dalam persidangan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry