Tampak keempat tersangka dugaan kasus dugaan Tipikor kredit Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, saat digelandang menuju Rutan Klas I cabang Kejati Jatim sesaat usai jalani pemeriksaan, Senin (1/3/2021) lalu. Henoch Kurniawan

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim Kepanjen

SURABAYA|duta.co – Tim kuasa hukum Bos PT Gunungmas Andikarya, Andi Pramono, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jatim Kepanjen Malang, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya tim dari Kejati Jatim sebagai termohon praperadilan pada agenda sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/4/2021).

Antonia DCC Soares SH, Ketua tim kuasa hukum Andi Pramono mengatakan pihaknya selaku pemohon menduga ketidakhadiran termohon terdapat unsur kesengajaan.

“Kita menduga sengaja tidak datang, dengan tujuan agar berkas kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Tentunya, hal itu akan berdampak pada permohonan praperadilan itu sendiri, artinya akan menggugurkan praperadilan yang kita ajukan,” ujar Soares, Selasa (6/4/2021).

Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan bahwa pihaknya tidak hadir pada agenda sidang praperadilan perdana yang telah dijadwalkan.

“Masih dipelajari materi prapid (pra peradilan) nya,” singkat Fathur melalui pesan yang dikirimkan, Selasa (6/4/2021).

Ditanya terkait rencana kehadiran pihak Kejati Jatim pada jadwal sidang berikutnya, Fathur belum bisa memastikan secara pasti. “Lihat nanti,” imbuhnya.

Disamping mengungkapkan kekecewaannya, Soares juga menuntut Kejati Jatim untuk bisa independen dan tidak tebang pilih dalam memproses hukum kasus ini.

Pasalnya, menurut dugaan Soares, masih ada pihak-pihak lain—diluar empat tersangka– yang juga layak dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan kasus ini. Soares menyebut nama AN.

“Ada inisiator yang juga aktif dalam proses pencairan kredit ini. Ia yang mengantarkan klien saya ke bank. AN juga yang mengarahkan untuk menyiasati metode dalam rangkah proses melengkapi syarat-syarat pengajuan kredit. Termasuk arahan untuk ‘mencari nama’ yang melibatkan setidaknya 9 nama karyawan klien saya. Bahkan, ia juga yang menyiapkan aset-aset sebagai syarat agunan jaminan kredit. Ia memiliki kedekatan dengan pihak Bank Jatim, khususnya tersangka Ridho dan Edho,” beber Soares.

Kendati sempat diperiksa oleh tim penyidik Kejati Jatim pada 22 Maret 2021 lalu, AN masih berstatus sebagai saksi, belum ada perkembangan signifikan.

Soares lalu menceritakan ikhwal pertemuan Andi Pramono dengan AN. Awalnya Andi mengajukan kredit sebesar Rp30 miliar, namun tidak kunjung cair. Dalam proses menunggu realisasi kredit itu cair, Andi akhirnya bertemu dengan AN, yang sebelumnya dikenalkan oleh seorang yang bernama IM (teman almarhum ayah Andi).

Oleh AN, Andi diajak bertemu dengan tersangka Ridho dan Edho di Bank Jatim. Dalam pertemuan itu, Andi diinformasikan bahwa kredit Rp30 miliar yang ia ajukan sangat sulit cair, sehingga disarankan untuk ‘memecah’ menjadi beberapa nama pengaju.

“Karena saat itu Andi sedang butuh dana, akhirnya saran itu ditempuh, dipakailah kesembilan nama karyawannya sebagai pengaju kredit. Dari kesembilan nama tersebut, cairlah kredit dengan nominal beragam, yang totalnya sekira Rp34 miliar,” ujar Soares

Dalam skema kelompok debitur yang dimiliki narasumber, ada juga nama AN yang tercatat sebagai pengaju kredit dan cair Rp2,5 miliar pada Juli 2018.

“Namun mengapa AN hingga saat ini statusnya belum menjadi tersangka? Bahkan AN bersama pihak bank yang mengurus proses balik nama terkait aset-aset yang dijaminkan, klien saya tidak ikut-ikut tahap proses itu. Kendati sejak awal 9 karyawan itu mengetahui dan menyetujui namanya ‘dipinjam’ untuk pengajuan kredit, namun mereka tidak mengetahui secara fisik uang dan berapa besar nominal yang dikucurkan Bank Jatim kepada masing-masing nama pengaju. Menjelang realisasi kredit cair, mereka hanya diminta tanda tangan pada cek kosong. Dan beberapa aliran dana dari realisasi kredit itupun masuknya juga ke AN. Dari total keseluruhan Rp 34 miliar dana yang cair, Rp20 miliar diserahkan ke AN oleh klien saya,” tambah Soares.

Tak hanya itu, Soares juga mempertanyakan status hukum kelompok-kelompok debitur lainnya, yang saat ini belum jelas. “Ada 10 kelompok debitur loh, pihak Kejati Jatim sendiri yang mengungkapkan jumlah itu. Lalu bagaimana kelanjutan nasib kelompok-kelompok itu?,” tanya Soares.

Untuk diketahui, keempat tersangka kasus ini, Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (kordinator debitur) dan Andi Pramono (kreditur), sejak Senin (1/3/2021) ditahan oleh tim Pidsus Kejati Jatim.

Dugaan kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu. “Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” terang Kasipenkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, Senin (1/3/2021) lalu.

Karena proses yang diduga tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut mengalami masalah.

“Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tambah Angga.

Guna menguji keabsahan penetapan status tersangka yang ditetapkan terhadap dirinya, Andi Pramono akhirnya mengajukan permohonan pra peradilan.

Permohonan yang teregister bernomor 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby itu, diajukan oleh tim kuasa hukum Andi Pramono melalui PN Surabaya, (10/3/2021) lalu. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry