SITUBONDO | duta.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo, Sabtu (12/9/2020).

Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Situbondo berlangsung di Ruang Graha Wiyata Praja lantai II Pemkab Situbondo tersebut, diikuti oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Situbondo, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan parpol dan Bakesbangpol serta tamu undangan lainnya.

Namun sayang. Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo tersebut, dihiasi selisih pendapat antara Bawaslu dan KPU Situbondo terkait dengan pelanggaran coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Ahmad Faridl Ma’ruf, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal pada Bawaslu Situbondo menjelaskan, bahwa, rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo tersebut masih mensisakan persoalan proses coklit.

“Banyak persoalan ketika PPDP mengambil keputusan untuk memberikan keterangan kepada pemilih baik yang masuk dalam A KWK maupun yang tidak masuk dalam A KWK. Contohnya, di Kapongan ada 1 KK yang terdiri dari 5 pemilih atas nama Jubairi, Siti Fatimah, Ade Lutfi Sahrozi, Rofi Algafiqi dan Ainur Rohman. Pemilih tersebut terdaftar dalam A KWK Kapongan berdasarkan e-KTP dan KK. Maka, PPDP wajib mencoklit orang tersebut sebagai MS. Namun kenyataannya orang tersebut dicatat sebagai TMS,” terang Ahmad Faridl Ma’ruf Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal pada Bawaslu Situbondo dihadapan Ketua dan Komisioner KPU Situbondo serta PPK.

Pengawas Kecamatan, sambung Ahmad Farid Ma’ruf, sudah menyatakan keberatan namun diabaikan oleh PPK dan PPS.

“Pada kenyataannya orang tersebut di atas terdata di Desa Wongsorejo, Kecamatan Banyuputih dan masuk dalam daftar pemilih baru. Padahal pemilih baru itu, yaini pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam A KWK,” jelasnya.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Ahmad Faridl Ma’ruf dihadapan Ketua dan Komisioner KPU dan PPK. Akan tetapi, Ahmad Faridl Ma’ruf juga menyampaikan bahwa penambahan TPS dan perpindahan TPS yang tidak menggunakan prosudural juga akan berdampak kepada calon pemilih.

“Contoh, Sugiarto warga Dusun Kampung Malang, Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan. Ketika TPS-nya dipindah di dusun lain tapi satu desa Sugiarto akan kebingungan. Ini menunjukkan bahwa penambahan atau perpindahan TPS mengakibatkan pemilih berpindah tempat,” bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU Situbondo Marwoto SE menyikapi persoalan tersebut menjelaskan bahwa ketika musim pendemi COVID-19, penambahan TPS yang difasilitasi KPU Situbondo di rencakan sebanyak 400 hingga 800 TPS. Namun, ketika masuk musim pendemi COVID-19, maka di rubah tidak boleh melebih dari 500 penambahan TPS.

“Seiring dengan proses pelaksanaan coklit, di sepuluh hari pertama petugas ditingkat bawah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menemui dinamika permasalahan yang berbeda di 136 desa. Dari banyaknya persoalan yang ada, maka sebagian permasalah sudah kita selesaikan. Kita tidak pernah menghilangkan hak orang lain untuk memilih. Maka itu, kita dilakukan pencoklitan agar DPT kita berkualitas,” jelas Ketua KPU Situbondo Marwoto dihadapan Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry