KPU : Nanang Qosim selaku Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Tepat pukul 00.00 wib pada Rabu 14 Oktober 2020, pendaftaran tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi ditutup. Namun karena kuota tidak terpenuhi, akhirnya KPU Kabupaten Kediri memperpanjang masa pendaftaran lima hari ke depan, tepatnya hingga 18 Oktober 2020. Lalu apakah ada kendala? Dijelaskan Nanang Qosim selaku Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas terdapat tiga alasan setelah hasil evaluasi melalui rapat pleno.

Jelang digelarnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada 9 Desember nanti, KPU membutuhkan ribuan tenaga KPPS yang tersebar di seluruh TPS pada 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri. Ditemui di ruang kerjanya, Nanang Qosim, menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pemerintahan, lembaga pendidikan, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan. “Kami telah membuka pendaftaran mulai tanggal 7 Oktober hingga 13 Oktober,” terangnya, Rabu (14/10)

Apresiasi diberikan KPU, karena dengan dibukanya pendaftaran ini mendapatkan partisipasi yang cukup tinggi. “Alhamdullilah secara umum jumlah angka partisipasi cukup tinggi, karena dari 26 kecamatan sekitar 23 ribu yang dibutuhkan telah terpenuhi mencapai 21 ribu lebih. Memang ada beberapa kecamatan belum terpenuhi namun jumlahnya tidak secara signifikan,” terang Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU.

Seperti di wilayah Kecamatan Tarokan, dibutuhkan 875 tenaga KPPS hanya kurang 2 pendaftar. Kemudian di Kepung kebutuhan 1.267 tenaga hanya kurang 10 pendaftar. Lalu di Pare dibutuhkan 1.456 tenaga hanya kurang 16 pendaftar dan di Wilayah Kecamatan Plosoklaten dibutuhkan 1.043 tenaga menyisakan 121 belum mendaftar.

Tahapan Seleksi KPPS

KPU : Pengumuman tahapan seleksi KPPS digelar KPU Kabupaten Kediri (istimewa/duta.co)

“Karena pendaftar belum memenuhi berkas persyaratan administrasi, salah satu pra syaratnya harus ijasah SMA. Kami sebelumnya sudah sampaikan dalam Bimtek. Apabila tidak terpenuhi pendaftar dari tingkat SMA, maka surat pernyataan baca tulis hitung harus dibuat sebagai pengganti ijasah. Kami juga melibatkan lembaga pendidikan, kampus, OKP dan Ormas untuk memberikan rekomendasi menjadi KPPS,” imbuhnya.

Apakah karena faktor Covid? Nanang Qosim menjelaskan memang ada rasa kekuatiran tersebut. Karena setelah selesai ditetapkan, maka mereka harus menjalani Rapid Tes di akhir Bulan Nopember. “Mungkin mereka kuatir, setelah penetapan dilakukan rapid test. Bila hasilnya reaktif, akan terkena sanksi sosial harus dikucilkan dari tetangga dan keluarga,” ucap Nanang Qosim

“Namun Rapid Tes ini wajib dilakukan untuk menghindari klaster baru. Akan dilakukan 14 hari sebelum tanggal 9 Desember, jadi saat Hari H pemilihan tidak kadaluwarsa,” jelasnya. Selanjutnya mulai hari ini, KPU kembali membuka pendaftaran KPPS menyesuaikan wilayah kecamatan yang belum terpenuhi kuotanya. (nng)