SOSIALISASI : Komisioner KPU Tuban, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat di KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan bulan September 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, umumkan syarat dan penyerahan dukungan bagi calon Bupati yang akan maju lewat jalur Independen.

Pengumuman syarat serta penyerahan berkas jalur Independen telah dimulai sejak 3-16 Desember 2019. Diharapkan dengan adanya pengumuman tersebut Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati yang hendak maju lewat jalur Independen dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-undang.

Komisioner KPU Tuban, Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat di KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi mengatakan, pengumuman syarat dukungan ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan.

“Pengumuman persyaratan Bacalon dari jalur Independen berlangsung selama 14 hari atau dua minggu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Zakiyah menjelaskan terdapat jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan, sekurang-kurangnya 70.483 yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Tuban. Dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 yakni 939.765 pemilih.

Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain, formulir B.1-KWK yang merupakan surat pernyataan dukungan pendukung yang ditempel fotokopi e-KTP, serta formulir B.1.1 -KWK yang memuat tabel daftar pendukung yang ditandatangani oleh pendukung.

“Selain itu, ada juga formulir B.2 -KWK yang mencakup rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan yang dicetak dari aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan,red),” tambahnya.

Sementara tahapan penyerahan dokumen tersebut, bakal dilaksanakan tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020, di kantor KPU Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Kelurahan Sidorejo Tuban.

Setelah  berkas diserahkan, Zakiyah menambahkan, KPU Tuban melakukan proses pengecekan jumlah dukungan, serta dilakukan verifikasi administrasi guna mengantisipasi ada dukungan ganda.

Untuk mengkonfirmasi, KPU melakukan verifikasi faktual lapangan ke pendukung dengan menggunakan sistem sensus. Hal tersebut, untuk antisipasi kepastian dukungannya.

“Ada beberapa jenis profesi pekerjaan yang tidak boleh memberikan dukungan seperti, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, perangkat maupun penyelenggara pemilihan,” pungkasnya (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry