Ketua KPU Kota Batu Rochani. (duta.co/RIO HENDRA)

BATU |duta.co – Pengajuan gugatan oleh paslon nomor 1 Rudi – Joned ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus melaui beberapa tahapan.  Rochani Ketua KPU Kota Batu  menjelaskan ada beberapa proses yang harus dilalui oleh pemohon dalam hal ini pasangan nomor 1. Salah satunya yaitu pemeriksaan perkara.

“Pemeriksaan perkara meliputi beberapa hal yang akan diperiksa. Misalnya syarat formil pengajuan permohonan Apakah sudah terpenuhi,” kata Rochani saat ditemui diruanganya kemarin.( 02/17).

Saat ini lanjut Rochani pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan perkara sebelum di register dan dilanjutkan ke persidangan. Jadi saat ini kita ikuti saja proses pemeriksaan perkara oleh MK. Pada saat pemeriksaan perkara oleh MK , ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh penggugat, salah satunya adalah syarat formil pengajuan permohonan apakah sudah terpenuhi, tenggang waktu , dan legal standingnya.

“Permohonan dianggap memenuhi syarat formil dan dilanjutkan ke persidangan butuh waktu 45 hari kerja ,”ujarnya.

Rochani menambahkan selama ini penyelenggara sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan tugas dan kewajiban sehingga saat ini pihaknya sudah siap mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tahapan. Kalau misalnya ada ketidak sempurnaan kami memahami tetapi itu bukan masuk kategori pelanggaran kami.  Misalnya dari tingkat partisipasi saja sudah bisa mencapai target .Kami masih bisa mencapai angka 80% dari sisi penyelenggaraan hampir 95%.

“Semua tahapan sudah bisa dikerjakan dengan baik Kalau ada kekurangan yang 5% itu sebagai bagian dari dinamika tahapan Pilkada,” imbuhnya

Saat ditanya  berapa penasehat hukum yang akan disiapkan, Rochani mengaku masih akan mempelajari  terlebih dahulu permohonan secara utuh dan dalil permohonan yang akan diajukan, baru banti akan disiapkan pengacacanya.

“Karena kita belum menerima permohonan secara utuh ya dan Dalil permohonan yang diajukan maka sampau saat ini belum disiapkan penasehat hukumnya, ” tandasnya

Sebelumya Pasangan Paslon Nomor 1 telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, menyusul ketidak puasan mereka terhadap hasil perhitungan suara oleh KPU Kota Batu . (rio)

 

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry