SURABAYA I duta.co – Puluhan orang yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) menggelar upacara bendera kemerdekaan surat ijo di trotoar depan Balai Kota Surabaya, Selasa (10/11). Ketua KPSIS, Harijono mengatakan, sengaja mengadakan upacara sebagai bentuk rasa perjuangan mereka.

Terlebih, sesuai petunjuk penasehat hukumnya, mereka telah mendapatkan informasi yang terukur. Informasi yang didapat dari instansi terkait, membuatnya lebih yakin untuk terus melangkah memperjuangkan kemerdekaan Surat Ijo menjadi hak milik mereka yaitu SHM (Surat Hak Milik).

“Jadi kami melakukan deklarasi ini sudah diskusi bersama bahwa juga sudah ada lampu hijau dari pejabat terkait. Ketua BPN kanwil Jatim, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri sudah menyatakan selesai,” ujar Harijono.

Dia berharap, setelah kabar positif itu diterima, semua pemegang surat ijo untuk melakukan langkah – langkah kongkrit agar surat ijo tersebut segera menjadi SHM (Surat Hak Milik). “Kami sudah meminta para warga kami pemegang surat ijo mengambil formulir dari BPN untuk diisi untuk dijadikan SHM,” tegas Harijono.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas sekaligus penasehat KPSIS, Taufik Imam Santoso menjelaskan bahwa menteri ATR/Kepala BPN, Gubernur Jawa Timur bahkan Menteri Dalam Negeri menyatakan sudah lepas (melepaskan aset tanah) dan segera selesaikan. Maka pihaknya saat ini sedang menyelesaikan dokumen konstruksi hukumnya, untuk prosesi pelepasannya.

Namun, lanjut dia, Mendagri minta proses ini dilanjutkan usai gelar pilkada serentak guna menghindari hal politis.

“Secara teknis politis nggak ada masalah sudah, sehingga pelaksanaannya menurut Kakanwil melakukannya menunggu proses pilkada selesai, kita sudah sepakat sampai pilkada selesai, nah oleh karena itu kita juga sedang mempersiapkan persoalan konstruksi hukumnya, agar pelepasan itu tidak dibawa kemana-mana,” terangnya.

Pakar Hukum Ubaya ini menyebutkan bahwa semua sudah siap, tinggal waktu dilaksanakan pelepasan menjadi SHM. Dia memastikan, secara konstruksi hukum sudah siap dan beres.

“Hari ini istilahnya mereka launching aja.
Artinya, bahwa kita sudah merdeka, lha kalo sudah merdeka ya ojok mbok tagih, tolong berhentikan semua tagihan, karena mulai hari ini semua instansi sudah memandang bahwa surat ijo adalah sengketa hukum antara pemkot Surabaya dan masyarakat. Kalau itu sengketa hukum yo ojok mbok tagih, karena sesuai rekomendasi DPRD Provinsi jatim, selama dalam masa proses penyelesaian, tidak boleh ditagih, hentikan semua tagihan,” beber Taufik.

Dia menegaskan bahwa pemilik surat ijo
sudah tidak boleh bayar IPT.
“Sudah disuruh berhenti. Karena masyarakat surat ijo itu sudah melaksanakan blokir ke BPN ke pemkot, sudah mengirim surat semua untuk dihentikan,” tandasnya. (azi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry