Sidak KPPU Kanwil IV untuk melihat kelangkaan Minyakita di Pasar Wonokromo beberapa waktu lalu. DUTA/ist

JAKARTA | duta.co  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.

Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat Minyakita atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.

Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai propinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

Sebagai informasi, menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.

Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai faktaseperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita  dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

Pak Ratmawan Ari selaku Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU mengatakan penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha. Sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.

“Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu dan sebagainya,” kata Ari.

Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah.

Juga advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihakyang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry