Kepala Biro Hukum KPPU RI, Ima Damayanti bersama Komisioner KPPU RI, Afif Hasbullah saat memberikan keterangan kepada media tentang perusahaan yang tidak mau menjalankan keputusan KPPU. DUTA/endang

SURABAYA | duta.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini bertindak tegas. Semua perusahaan yang sudah diputus bersalah oleh KPPU dan disyahkan pengadilan negeri setempat, tapi belum melaksanakan putusan berupa denda uang, akan ditindak tegas.

Sebelum melakukan itu, KPPU mencoba melakukan upaya persuasif. Di antaranya adalah memberikan surat teguran. Di bulan pertama setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), akan dikirimi surat.

Jika dalam satu bulan surat tidak ditanggapi akan dikirimi surat kedua. Begitu pun ketika surat kedua tidak ditanggapi, dalam sebulan berikutnya dikirimi surat ketiga.

“Kami akan sosialisasi ke media. Siapa tahu dengan itu, yang bersangkutan tergerak untuk melakukan kewajibannya,” ujar Kepala Biro Hukum KPPU RI, Ima Damayanti.

Tidak hanya itu, diakui Irma, di sela pengiriman surat untuk penyelesaikan kewajiban itu, pihak KPPU juga mendatangani lokasi perusahaan berada sesuai alamat yang tertera dalam gugatan.

Ternyata, kata Irma banyak hal yang terjadi. Misalnya, perusahaan sudah pindah alamat, sudah tutup, dialihkan ke orang lain dan sebagainya.

Bahkan, ada dari mereka yang mengatakan hanya menjadi korban pihak lain karena nama perusahaannya dipinjam pihak lain demi meloloskan sebuah tender proyek.

“Itu kan urusan masing-masing. Yang salah siapa, kok mau nama perusahaannya dipinjam. Tetap harus menjalankan apa yang sudah diputuskan,” tukas Irma.

Yang lebih membuat KPPU jengkel, adalah perusahaan yang terkena denda tersebut, rela menutup usahanya agar tidak membayar kewajiban dan membuat perusahaan baru agar bisa terus eksis.

“Kita sedang mempertimbangkan untuk bekerjasama dengan notaris agar mereka yang tidak membayar kewajiban denda hasil keputusan KPPU tidak boleh membuat perusahaan baru. Itu salah satu alternatif yang sedang kita pertimbangkan,” jelas Irma.

Bahkan, lebih dari itu, KPPU sebenarnya bisa melakukan hal yang lebih tegas lagi, misalnya melakukan gugatan hukum kembali, meminta pihak pengadilan untuk melakukan sita aset dan sebagainya. “Kalau sudah begitu, yang rugi jelas perusahaan,” ungkapnya.

Dari data KPPU, sampai saat ini ada 312 total perkara yang sudah disidangkan. Dari jumlah itu, 257 diputus bersalah di mana 141 sudah mendapatkan keputusan hukum tetap  (Inkracht). Dari jumlah 141 putusan inkracht itu terhadap 542 terlapor.

Dari 141 kasus inkracht, ada 86 yang belum melaksanakan putusan dendanya, dengan jumlah terlapor 296.  Nilainya mencapai Rp 727,18 miliar. “Tapi banyak juga dari jumlah itu yang baru inkracht. Jadi belum dikatagorikan nakal,” tukasnya.

Di KPPU Kantor Wilayah IV Surabaya, sampai saat ini adalah sembilan putusan yang sudah inkracht. Delapan putusan dengan nilai Rp 32,7 miliar yang belum dilaksanakan kewajibannya.

“Tapi dari Rp 32 miliar itu, ada satu yang baru inkracht yang nilainya besar yakni Rp 25 miliar. Lainnya kecil-kecil, Rp 100 juta, Rp 200 juta. Sayang kalau tidak dilaksanakan, nanti nama baik perusahaan yang akan tercoreng. Maka saya mohon, perusahaan untuk kooperatit,” tandas Irma.

Komisioner KPPU  RI, Afif Hasbullah juga berharap, pihak-pihak yang sudah masuk dalam putusan inkracht, agar segera melunasi kewajibannya kepada negara. “Ini kewajiban ya, harus dilaksanakan dengan baik,” tukasnya.

Untuk nama-nama pelaku usaha sesuai dengan siaran pers KPPU Kanwil IV masing-masing CV Pradhana Teknik, CV Lotus, PT Prima Persada Nusantara, PT Mulya Agung Dirgantara, CV Agro Nusa Permai, CV Mulia Agro Lestari, PT Berkah Surya Abadi Perkasa serta PT Swadarma Perkasa.

Selain itu, PT Prima Abadi System, PT Mulyo Mukti, PT Gugah Perkasa Ripta, PT Mulya Abadi Utama, PT Indo Power Makmur Sejahtera, PT Mega Indah Abadi.

Ada juga PT Astria Galang Pradana, PT Tri Tunggal Abadi, PT Samudrajaya Niaga Perkasa, PT Antar Mitra Sejati, CV Mitra Terang Abadi, CV Kharisma Permai, CV Cemara Abadi, CV Putra Kencana Perkasa

Kepala KPPU Wilayah IV Surabaya, Dendy R Sutrisno mengaku, KPPU melakukan ini sebagai sebuah tanggung jawab moral kepada negara atas kasus-kasus yang sudah diputuskan.

“Sebenarnya kalau sudah inkracht, KPPU sudah tidak bertanggung jawab lagi. Tapi kami merasa ini tanggung jawab moral, maka kami harus melakukan sesuatu agar bisnis bisa berjalan sehat dan bisa bersaing secara sehat pula,” jelasnya. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry