Sidang kasus minyak goreng yang digelar KPPU. DUTA/ist

JAKARTA | duta.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan kasus minyak goreng.

Hal itu berdasarkan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).

Hal ini sejalan dengan hadirnya seluruh Terlapor dalam persidangan hari ini, Kamis (20/10/2022)  di Kantor Pusat KPPU Jakarta, setelah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya  empat dari 27 terlapor pada persidangan Senin (17/10/2022).

Akhmad Muhari, Kepala Panitera dalam rilisnya, Jumat (21/10/2022) mengatakan pada pemeriksaan pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut.

“Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode Maret 2022 hingga Mei 2022,” ujarnya.

Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode Januari 2022 hingga Mei 2022.

Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin (7/11/2022)dengan agenda mendengar tanggapan dari para tterlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry