Konferensi pers saat berlangsung di Kantor Bea Cukai Kediri, Jalan Diponegoro, Kota Kediri, Rabu (19/1).

KEDIRI | duta.co – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri (TMC) Sunaryo, menggelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kediri, Jalan Diponegoro, Kota Kediri, Rabu (19/1). Materi yang diusung membeberkan capaian kinerja selama tahun 2021.

“Di tahun 2021, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 32.876.261.089.066,-,” kata Sunaryo.

Ia mengutarakan, dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal terus meningkat. Selama tahun 2021, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, berhasil melakukan 124 penindakan. Dari jumlah itu, 5 di antaranya ditindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan.

KPPBC tipe Madya Cukai Kediri juga melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

“Di antaranya, melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dan operasi pasar bersama bea cukai dengan pemerintah daerah,” paparnya.

Kemudian, layanan impor barang kiriman yang masuk melalui Kantor Pos Lalu Bea Kediri, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri telah memberikan pelayanan dengan total dokumen impor consignment note (CN) sebanyak 16.827 dokumen.

“Dari jumlah tersebut didapat realisasi penerimaan impor barang kiriman sebesar Rp 1.803.647.000,- dengan rincian bea masuk sebesar Rp 742.566.000,- PPN Impor sebesar Rp 925.913.000,- dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 135.168.000,-,” jelas Sunaryo.

Selama tahun 2021 juga telah dilaksanakan pemusnahan terhadap tegahan barang kiriman pos yang melanggar ketentuan impor sebanyak 233 barang. Meliputi berupa sex toys 79 paket, obat-obatan tanpa izin 137 paket, serta sparepart kendaraan kondisi bekas sebanyak 17 paket, senilai Rp 73.240.272,-.

“Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang kena cukai, dengan nilai total Rp 264.721.062,- meliputi MMEA golongan C sebanyak 115 botol/jeriken, hasil tembakau berupa rokok sebanyak 225.576 batang dan tembakau iris sejumlah 11.410 gram,” pungkas pria yang hobi menulis ini. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry