JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia sebagai tersangka penerima suap pembelian 50 buah mesin Trent 700 produksi Rolls Royce, untuk pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia, dari tahun 2005 sampai 2014, Kamis (19/1).
Dari hasil pengusutan, KPK menemukan sejumlah bukti, antara lain uang senilai Rp20 miliar pecahan Euro dan Dollar AS, dalam rekening Emirsyah di Singapura. Namun KPK menegaskan kalau kasus ini individual, tidak terkait dengan PT.Garuda Indonesia sebagai korporasi.
“Dalam proses investigasi kasus ini, KPK mendapat bantuan dari pihak Garuda Indonesia untuk mendapatkan bukti-bukti yang signifikan. Dan, karena perkara ini bersifat individual, maka Garuda Indonesia kemungkinan dibebaskan dari tuntutan korupsi,” ungkap, Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK.
Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan Sutikno Sudarjo, pengusaha swasta, yang berperan sebagai perantara suap pembelian mesin Rolls Royce, sebagai tersangka.
Karena kasus ini bersifat lintas negara, KPK menggandeng Serious Fraud Office lembaga anti korupsi Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau, lembaga anti korupsi Singapura.
Diduga, praktik suap seperti ini juga dilakukan Rolls Royce di sejumlah negara, seperti Malaysia, Thailand, China, Brasil dan India. net