SW, mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun (duta.co/aribowo)

MADIUN | duta.co -Satu persatu pegawai serta mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk dimintai keterangan guna mengungkap dugaan korupsi di TPA Winongo.

Kali ini, Tim penyidik memanggil SW mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, SN (PNS), ST seorang PNS yang juga pimpinan SPBU milik pemkot, KY dan AS operator SPBU. Pemanggilan Mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun sebagai saksi bertujuan untuk menggali proses kegiatan controlled landfill atau penataan sampah di TPA Winongo.

“Pemanggilan SW lebih pada penajaman terhadap proses mulai dari awal hingga kegiatan itu (controlled landfill.) berakhir sampai bagaimana pertanggungjawabannya,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, Toni Wibisono, Kemarin.

SW diperiksa tim penyidik mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan, SW menyatakan, sedikitnya ada 80 item pertanyaan yang disodorkan tim penyidik.

“Pertanyaan, semuaanya berkaitan dengan penyelewengan BBM pada kegiatan penataan sampah di TPA Winongo.”Kata SW.

Saat dikonfirmasi mengetahui atau tidak terkait pencurian BBM yang disangkakan pihak kejaksaan hingga menahan tiga tersangka, yakni HM, SH dan PW.

”Saya menjabat sebagai Kepala Dinas dulu berakhir pada tahun 2019, saya tidak mengetahui sama sekali.”Katanya.

Bahkan, sedari awal ia mengaku tidak ada kecurigaan maupun indikasi penyelewengan, sebab pelaporan yang dilakukan tersangka kepada dirinya rutin dilakukan. Termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPj)nya pun dinilai bagus. (bow)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry