PONOROGO | duta.co -Polres Ponorogo selaku penyidik kasus dugaan korupsi RSUD dr. Harjono Ponorogo jilid 3 , Rabu (31/7) akhirnya melimpahkan tiga perkara atas nama ASN kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Ponorogo.
Sedang satu tersangka lagi atas nama Dudung Purwanto, kendati sudah memenangkan gugatan pra peradilan, namun Polisi masih menunggu gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat.
Pelimpahan tiga tersangka dari ASN terkait korupsi RSUD dr. Harjono Ponorogo itu diakui oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP.Maryoko.
Kepada duta.co AKP.Maryoko mengatakan, terkait penanganan perkara RSUD ada 3 berkas perkara diserahkan APIP koordinasi dengan penyidik.
“Ini berdasar gelar perkara di Kejati Jatim beberapa waktu lalu , dilimpahkan ke APIP. Terkait langkah dan tindak lanjut di APIP. Termasuk pengembalian kerugian negara, oleh APIP akan diklarifikasi dulu,” jelas Maryoko, Rabu (31/7).
Walaupun para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara, yang oleh Maryoko tidak disebut jumlahnya hanya disebut kecil, namun perkara tersebut tetap berjalan.
“ Prosedur hukum harus tetap bejalan. Kerugian negara sudah ada ( kecil) tapi sudah dikembalikan. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU Tipikor, maka pengembalian kerugain negara, tidak menghapus tindak pidana,” imbuh Kasat Reskrim.
Sedangakn satu perkara lagi atas nama Dudung Purwanto, kendati sudah memenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Ponorogo , namun polisi masih akan melakukan gelar perkara lagi di Bareskrim Mabes Polri dalam tempo secepatnya.
Dudung yang merupakan salah satu direktur direktur PT. Duta Graha Indah, memenangkan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Polres Ponorogo, pada 25 Maret 2019 dengan nomor perkara 1/pid.pra/2019/PN Png. ( Terlihat di laman Pengadilan Negeri Ponorogo tentang sistem informasi penelusuran perkara).
“Ini masih ditindaklanjuti dengan gelar perkara. Gelar perkara bersama KPK, JPU,Bareskrim, dan Kadit Tipikor Polda Jatim. Nah, kesimpulan akhir seperti apa , tim ini nanti yang akan mengeluarkan pendapat hukum terkait perkara ini,” jelas AKP.Maryoko.
Ke tiga tersangka yang diserahkan ke APIP ini adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU) Kabupaten Ponorogo,Dewanto Eko Putro dan dua anak buahnya Budi Darmawan dan Budi Waskito. Namun secara terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Ponorogo Hadi Prayitno mengatakan, dari 3 orang tersangka ini yang aktif hanya saja 1 orang saja. Sehingga pihak inspektorat hanya bisa memberi sanksi kepada PNS ( ANS) yang aktif saja.
“ Yang jelas Inspektorat dari sisi PNS yang aktif saja. Untuk PNS yang tidak aktif atau pensiun, nanti kita koordinasi lagi dengan Polisi gimana. Karena kita tidak bisa jatuhkan sanksi kepada PNS yang tidak aktif. Koordinasi tidak instan, tapi bertahap,” ujar Hadi Prayitno, Selasa (30/7). (sna)