PONOROGO | duta.co – Babak baru kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, bergulir. Setelah penyidik Polri dinyatakan kalah di tingkat pra peradilan atas kasus tersebut , maka para tersangka akan ‘bebas’. Tiga dari 4 tersangka yang merupakan ASN akan diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kasus terlama , 7 tahun dan menyeret paling banyak tersangka adalah korupsi RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Hingga hampir 3 tahun kasus korupsi RSUD jilid ke 3 ini, nayris mendekati selesai. Sebab setelah digugat oleh salah satu tersangka, Dudung dan dinyatakn kalah di Pra Peradilan, maka penyidik Polres Ponorogo akan menyerahakn 3 tersangka lainnya kepada APIP.
“ Kemarin kan kita sudah dilakukan gelar perkara , kami kalah di praperadilan dimengkan ang bersangkutan ( Dudung). Gelar perkara bersama Korsup KPK untuk tindak lanjuti. Karena kekuatan hukum tertinggi di pengadilan, makanya kita hormati terkait kasus yang kami tangani,” ujar Kapolres Ponorogo. AKBP. Radiant kemarin.
Namun untuk memberikan kepastian hukum kepada para tersangka, maka Polres Ponorogo masih meunggu hasil untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka. Apakah kasus diteruskan atau dihentikan ( SP3).
“ Pra peradilan dimenangkan oleh Pak Dudung. Yang , 3 orang ( ASN) mungkin akan bisa APIP, karena kerugian kecil,” imbuh Kapolres,
Seperti diketahui , korupsi RSUD dr. Harjono Ponorogo terdiri dari 3 jilid dengan jumlah 4 tersangka. Perkara yang sudah P21 adalah atas nama Dudung Purwanto salah satu direktur PT. Duta Graha Indah ( DGI, milik Nazarudin mantan bendaharan umum DPP Partai Demokrat).
Sedangkan 3 tersangka lainnya adalah ASN mereka adalah Budi Darmawan, Budi Waskito, dab Dewanto Eko Putro semuanya dari DPU Ponorogo. Berkas ketiga orang ini masih wira-wiri antara penyidik dan penuntut umum. Bahkan berkas ketiga orang ini masih dalam supervisi dengan KPK.
Kasus ini mulai mengemuka setelah dilaporkan oleh Heru Budiono, Ketua Konsorsium LSM Ponorogo pada tahun 2012. Pembangunan RSUD yang menelan biaya hingga Rp 200 miliar itu, dinilai penuh rekayasa dan penyimpangan, khususnya dalam alokasi dananya.
Pembangunan RSU tertua di Ponorogo itu, menurut Heru, sudah salah sejak tahap perencanaannya. Sebenarnya gedung yang dirancang sejak 2008-2010 itu, dalam perencanaannya menelan dana sebesar Rp 280 Miliar.
Namun karena dana dari APBN belum mencukupi maka mega proyek itu dialokasikan multi years dengan sharing dana dari APBN dan APBD I dan II 2008-2010, sebesar Rp 84 M,dan APBN Rp 60 M. (sna)