DIPERIKSA: Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi saat menjalani pemeriksaan terkait korupsi e-KTP, beberawa waktu lalu.
DIPERIKSA: Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi saat menjalani pemeriksaan terkait korupsi e-KTP, beberawa waktu lalu.

JAKARTA | duta.co – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/1). Pemeriksaan kali ini masih terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Gamawan tiba di gedung KPK pukul 09.20. Ia terlihat mengenakan kemeja hitam dan didampingi seorang ajudan. Namun, hingga masuk ke ruang tunggu pemeriksaan, Gamawan tak berkata apa-apa.

Gamawan tercatat sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Oktober tahun lalu. Namanya disebut oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Setelah diperiksa KPK terkait dengan kasus e-KTP pada 27 September 2016, Nazar menuturkan Gamawan menjadi salah seorang yang kebagian komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender.

Sepanjang 2016, KPK tercatat telah menyita uang sebanyak Rp 247 miliar yang diambil dari perorangan dan korporasi. Namun, sejak diusut pada 2014, KPK baru menetapkan dua pejabat Kemendagri sebagai tersangka, yakni Irman dan Sugiharto. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry