DISERAHKAN: Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan tengah menyerahkan motor dengan pinjam pakai kepada anak korban. Motor itu nanti agar dihadirkan dalam persidangan. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Seorang petani warga Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 11.30 lalu, menjadi korban tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Akibatnya, korban (pria) berusia 50 tahun mengalami luka-luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.

Saat itu korban tengah berada di pinggir sawah, tiba-tiba datang Setyo Sakti (42) warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Sejenak mengajak ngobrol, sejurus itu tersangka memukul leher korban dengan ganggang sabit hingga terjatuh. Selanjutnya, tersangka berusaha membacok korban dan mengenai leher.

“Lalu, tersangka membawa kabur motor Honda Supra X nopol AE 4992 IF dan ponsel. Korban dan sejumlah saksi sempat mengenali ciri-ciri tersangka berbadan kurus dan kumal, petugas mengumpulkan keterangan memperoleh kesimpulan ciri-ciri tersangka,” jelas Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Selasa (2/11/2021).

BARANG BUKTI: Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan dan lainnya tengah memegang barang bukti dipakai tersangka saat beraksi. (Foto: Agoes Basoeki)

Beberapa hari berselang, tambahnya, petugas memperoleh informasi ada motor serupa milik korban ditawarkan seorang pria di Kabupaten Bojonegoro. Ciri sang pria mirip dengan tersangka, akhirnya petugas meluncur ke Bojonegoro untuk melakukan transaksi.

Menurutnya diperlukan waktu beberapa hari untuk bertemu tersangka, begitu bertemu motor ditawarkan mirip motor korban. Tersangka pun langsung dicokok, dalam pengakuan motor sempat ditawarkan namun tidak laku, lalu ponsel masih dibawa. Kondisi motor dibeli korban Agustus 2021 lalu, masih utuh atau belum dibongkar.

Tersangka mengaku sebagai pencari burung itu, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun, guna pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan sama, usai rilis kasus curas itu, motor korban dipinjam-pakai keluarga korban. Motor diterimakan kepada anak korban, untuk dipakai. “Saya hanya pesan, motor jangan dijual atau dipindahtangankan dulu, jika untuk keperluan sidang di pengadilan agar motor dihadirkan,” ujar Kapolres Madiun lagi. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry