Prof Dr Rochmat Wahab saat menghadiri halaqah KK-26 NU di Situbondo. (FT/duta.co)

SURABAYA | duta.co – Prof Dr H Rochmat Wahab, mantan Ketua PWNU DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), mengaku prihatin menyaksikan penampilan Imam Nahrawi, menggunakan kopiah NU saat didakwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurutnya, ini kurang terpuji. Ada kesan membawa NU ke sidang Tipikor. Sama halnya mengorbankan jamiyah. Institusi dikorbankan. Kalau dibiarkan, lama-lama tindakan menyimpang berupa praktek money politik, termasuk dalam hajatan muktamar dan lainnya, dianggap sesuatu yang lumrah.

Keterangan ft/detik.com

“Padahal, PBNU telah mengikrarkan diri, jauh sebelumnya, bahwa, NU menolak praktek korupsi,” demikian disampaikan Prof Rochmat yang notabene cucu menantu pendiri NU, KH A Wahab Hasbullah kepada duta.co, Minggu (23/2/2020).

Guru Besar Ilmu Pendidikan Anak Berbakat Universitas Negeri Yogyakarta ini, mengaku tidak paham, apa maksud Imam Nahrawi menggunakan kopiah berlogo NU di sidang korupsi tersebut.

“Maksudnya apa? Apa untuk menarik empati para nahdliyyin? Sehingga mau bantu doa untuk dirinya? Atau sebaliknya, memberi warning terkait muktamar NU ke-33 di Jombang, yang juga disebut-sebut kecipratan duit Hibah KONI? Apa pun alasannya, pemakaian kopiah NU dalam sidang Tipikor, jelas tidak baik, merugikan NU,” tambahnya.

Tidak Pada Tempatnya

Masih menurut Prof Rochmat, sesungguhnya, semua orang sudah mengenal dia, bahwa ialah kader PKB. Artinya, bahwa Imam Nahrawi itu politisi santri, yang juga kader NU. “Kendati begitu, menggunakan kopiah berlogo NU, jelas tidak pada tempatnya,” tambahnya.

Diakui Prof Rochmat, bahwa, belakangan ini, banyak para politisi santri yang tidak peduli dengan NU. Bahkan terang-terangan merusak bangunan khitthah 26 NU yang telah susah payah dirumuskan oleh para masyayikh pada tahun 1984, di Situbondo.

“Ini harus menjadi konsen kita bersama. Belakangan ini, banyak kader NU yang terang-terangan merusak, bahkan menghancurkan bangunan khitthah-26 NU. Baik dalam bidang pendidikan, dakwah, terutama dalam kepentingan politik praktis,” jelas Prof Rochmat yang aktif mengikuti halaqah komite khitthah 1926 NU ini. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry