SURABAYA|duta.co– Tiga komplotan pengedar narkotika jenis sabu jaringan luar pulau seberat 1,2 Kg, Fathur Rohman, Husnul Hotimah dan Iwan kembali jalani sidang atas perkara yang melilit mereka, Kamis (27/2/2020).

Sidang di ruang Sari ini digelar dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. dari ketiga terdakwa diatas, hanya dua putusannya dibacakan, Fathur Rohman dan Husnul Hotimah. Sedangkan pembacaan vonis terdakwa Iwan  mengalami penundaan pekan depan.

Oleh majelis hakim, terdakwa Fathur Rohman dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Husnul Hotimah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba tanpa ijin. Sedangkan tahapan sidang terdakwa Iwan masih memasuki agenda tuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Iwan dituntut 17 tahun penjara.

“Selain hukuman pidana, terdakwa (Iwan) juga kami tuntut membayar denda Rp1 miliar. Apabila tak mampu membayar bakal digantian 6 bulan kurungan,” ujar jaksa Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Menanggapi vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.

Sebelumnya, beragam alasan diutarakan ketiga terdakwa saat ditanya majelis hakim apa yang membuat mereka tertarik menerima tawaran sebagai kurir sabu.

Terdakwa Fathur Rohman mengaku tergiur karena upah yang besar. Terdakwa Husnul Hotimah mengaku dirinya hanya ikut ajakan suami sirinya (terdakwa Fathur Rohman, red), sedangkan terdakwa Iwan mengaku dirinya sedang terjepit biaya operasi di rumah sakit.

“Saya diiming-imingi suami saya bakal mendapat oleh-oleh, makanya saya mau saja ikut,” ujar terdakwa Husnul Hotimah menjawab pertanyaan Dawam, penasehat hukumnya.

Akibat masalah hukum yang melilitnya kini, bayi Husnul Hotimah yang masih berusia 5 bulan tidak dapat menikmati ASI.

“Anak hasil dari nikah siri dengan (terdakwa) Fathur Rohman. Karena saya dipenjara, saya tidak bisa menyusui bayi saya,” ujar Husnul Hotimah.

Terdakwa Husnul Hotimah bersikukuh mengaku dirinya tidak mengetahui suaminya mengambil sabu dari terdakwa Iwan yang dikemas dalam sebuah tas.

“Awalnya saya hanya diajak jalan-jalan ke Kodam, lalu bergeser ke sebuah minimarket di jalan Diponegoro bertemu Iwan. Setelah bertemu Iwan, suami saya kembali ke mobil sambil menenteng sebuah tas. Saat saya tanya, dia (terdakwa Fathur Rohman) menjawab oleh-oleh dari teman,” ujar terdakwa Husnul Hotimah di persidangan.

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini bermula saat petugas BNNP Jatim menghentikan mobilnya jenis Toyota Avanza warna hitam nopol W 1443 YB yang dikendarai terdakwa Fathur Rohman dan Husnul Hotimah, di depan Indomart jalan Diponegoro Surabaya, setelah  menerima sabu dari Iwan (berkas terpisah).

Waktu penangkapan, petugas sempat melepaskan tembakan karena terdakwa mau kabur sudah sempat memundurkan mobilnya tapi akhirnya pasrah setelah petugas melepaskan tembakan yang mengenai ibu jari terdakwa Husnul Hotimah.

Dalam penangkapan ketiga terdakwa tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing masing 196 gram, 199 gram, 222 gram, 195 gram, 204 gram, dan 207 gram, atau setara dengan 1,223 Kg.

Dalam perkara ini ketiga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. eno

FOTO: Terdakwa Fathur Rohman dan Husnul Hotimah didampingi tim penasehat hukumnya, saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (27/2/2020). Sedangkan terdakwa Iwan disidang secara terpisah. Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry