SURABAYA | duta.co – Dirreskrimum Unit III Jatanras Jogoboyo Polda Jatim kembali mengungkap jaringan pencurian kendaraan R4. Dari pengungkapan kasus ini Dirreskrimum Unit III Jatanras Jogoboyo Polda Jatim berhasil meringkus 11 orang pelaku.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mengambil mobil yang diparkir di garasi. Sedangkan untuk jenis truk diambil saat parkir di pinggir jalan. Dan para pelaku sempat membacok korban saat mengambil mobil jenis pick up di halaman rumah korban.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat, sehingga Tim Opsnal Unit III tergabung dalam Tim Jogoboyo yang dipimpin langsung oleh Kompol Oki melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku Curat dan Curas.

“Dari 11 tersangka salah satunya menggunakan senjata api (senpi) dan menggunakan senjata tajam (sajam). Dan apabila korban melakukan perlawanan tersangka tak segan-segan melukainya” ucap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Kamis (26/3).

Pitra menambahkan, pengungkapan kasus ini menyusul ada 10 laporan Polisi di jajaran Polda Jatim, dan sekaligus laporan ini bisa terungkap setelah tertangkapnya 11 tersangka ini. Sedangkan TKP-nya, Lumajang, Probolinggo, Cirebon dan Semarang.

“Bisa dikatakan bahwa para tersangka ini melakukan aksinya di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” tegasnya.

Dari 11 tersangka ini mempunyai masing masing peran, Tim Jogoboyo menemukan banyak barang bukti untuk melakukan aksinyanya di antaranya 4 pucuk senpi dan beberapa butir amunisi, 4 sajam celurit.

Selain itu ada barang bukti hasil kejahatan yaitu truk engkel yang sudah tidak utuh lagi karena sudah di preteli atau dikanibal setelah dirakit dijual lagi ditempat-tempat yang berbeda.

“Cukup banyak barang bukti yang ditemukan sekitar 22 barang bukti dan tersangka ini akan dikenakan Pasal 363 dan 365 serta 480 KUHP,” sebut Pitra. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry