GANDA UANG: Polda Jatim saat melakukan gelar ungkap kasus penggandaan uang yang melibatkan komplotan asal Jember. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA –  Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus penggelapan dan penggandaan uang. Empat tersangka berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti berhasil disita.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi menjelaskan, pengungkapan kasus pengandaan uang bermula dari laporan korban Adely Lis.

Ceritanya, pada 9 November 2019, tersangka Rudi Rahman Nainggolan bertemu dengan korban Adely Lis di rumahnya di daerah Sibolga Sumut. Saat itu tersangka Rudi menunjukkan video penggandaan uang sebanyak 10 kali lipat.

“Kepada korban tersangka meyakinkan Gus Ilham alias Ahmad Virman bisa mengandakan uang hingga 10 kali lipat. Korban yang tertarik kemudian meminta untuk dipertemukan,” Pitra Ratulangi, Rabu (27/11).

Selanjutnya, pada 10 November 2019, Didi (anak korban), Cun Siang (teman korban), dan Rudi Rahman Nainggolan berangkat dari kota Sibolga Sumut, nenuju Jember Jawa Timur. Setiba di Jember korban dijemput oleh tersangka Hodri alias Toni.

Dalam perjalanan menuju rumah Gus Ilham yang beralamat Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember, korban dimintai uang sebesar Rp 6 juta untuk membeli peralatan ibadah. Uang itu sebagai syarat dilakukan ritual penggandaan uang.

“Di rumah Gus Ilham korban dimintai uang sebesar Rp 7,1 juta. sebagai awal untuk digandakan. Namun anak korban (Didi), masih belum percaya,” ungkap Pitra.

Kemudian, Tersangka Ilham alias Ahmad Virman mengajak tersangka Kyai Ibrahim alias Andriono untuk meyakinkan korban bisa melipatkan di atas 10 lebih sehingga korban dan anaknya mengambil uang tunai di bank dengan total sebesar Rp 650 juta.

Pada 13 November 2019, korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka Kyai Ibrahim dan Gus Ilham untuk dimasukkan ke dalam tas koper merek polo warna hitam yang telah disiapkan oleh tersangka Gus Ilham. Tanpa disadari korban tas berisi uang tersebut diganti oleh tersangka Kyai Ibrahim dengan tas koper merek dan warna yang sama dengan isi satu buah bantal, tiga buah keramik, dan satu buah kardus bekas.

Korban tidak boleh menyentuh atau membuka koper tersebut hanya boleh yang membuka tersangka Rudi. Koper tersebut dibawake Hotel Global Inn Sidoarjo, untuk menemui tersangka Kyai Ibrahim, tapi sampai di hotel dan ditunggu beberapa hari, nomer handphone tersangka Kyai Ibrahim sulit dihubungi sehingga korban merasa curiga dengan membuka tas koper.

Betapa kagetnya korban, begitu melihaty isi tashanya  bantal, keramik, dan kardus bekas. Merasa telah dibohongi dan mengalami kerugian Rp 671 juta, korban melapor ke polisi.

Para tersangka, Andriono alias Gus Fadillah, warga Wahai Kabupaten Seram Utara Ambon, perannya sebagai kiai yang mengaku sebagai guru Gus Ilham dan bisa menggandakan uang 20 kali lipat, Ahmad Virman, warga Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember peran mengaku bisa menggandakan 10 kali lipat, Hodri alias Toni warga Kecamatan Patrang Kabupaten Jember peran sopir tersabgja Ahmad Virman dan Rudi Rahman Nainggolan, Sumatra Utara, peran mampu menggandakan uang dan ide dari sini.

Barang bukti yang berhasil diamankan,  8 hanphone, uang tunai Rp 82,941 juta, 1 buah minyak gaharu, 2 pusaka rantai babi, dan lain lain. Akibat perbuatannya dijerat Pasal 378 KUHP jo 55 KUHP dan Pasal 372 jo 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry