GRESIK | duta.co – Rombongan Komisi III DPRD Gresik dengan didampingi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPU TR) Gresik yang melakukan sidak dengan meninjau langsung kondisi sepanjang bantaran Kali Lamong tampak kagetĀ karena bantaran menyempit dan terjadi pendangkalan. Tak heran, kalau warga yang bertempat tinggal disepanjang aliran Kali Lamong harus menjadi langganan banjir setiap musim penghujan.
Berdasarkan data kretek atau letter C yang dipegang DPU TR Gresik,Ā lebarĀ Kali Lamong rata-rata antara 35 meter sampai 45 meter.Ā Kenyataan, terjadi penyempitan dengan lebarĀ tersisa 10 meter sampai 15 meter.
āBahkan, jembatan di Desa Munggugianti Kecamatan BenjengĀ seharusnya sesuai kretek DPU TR Gresik, lebarnya yakni 65 meter. Karena tidak pernah dilakukan pengerukan atau normalisasi, sehinggga lumpur pinggir kali mengeras menjadi bantaran,ā ujarĀ Anggota Komisi III DPRD Gresik, Hamzah Takim seusai sidak, kemarin.
Sepanjang Kali Lamong mulai dari Kecamatan Balongpanggang hingga Cerme yang terjadi pendangkalan dan penyempitan, maka terjadi limpahan air dari Jombang maupun Mojokerto serta Lamongan saat hujan cukup deras menyebabkan banjir yang menggenangi pemukiman, persawahan maupun fasilitas public di Gresik.
āJadi wajar kalau terjadi banjir. Karena memang lebar Kali Lamong yang menyempit dan dangkal sehingga tidak mampu menampung debit air,ā katanya.
Untuk itu, Komisi III merekomendasikan kepada DPU TR Gresik untuk melakukan pematokan batas-batas bibir Kali Lamong sesuai kretek atau letter C. Selanjutnya, camat diminta melakukan koordinasi dengan kepala desa sepanjang aliran Kali Lamong untuk mencocokkan data sesuai kretek desa atau letter C desa.
āKami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Cerme untuk melakukan koordinasi dengan kepala desa dengan mencocokkan data letter C yang dipegang DPU TR Gresik dengan desa-desa sepanjang Kali Lamong,āimbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gresik Moh Syafiā AM menjelaskan, tujuan sidak agar permasalahan bantaran Kali Lamong cepat kelar. Sebab, hasil konsultasi yang dilakukan Komisi III DPRD Gresik ke Kementerian PU PR di Jakarta, bahwa, pemerintah pusat melalui BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo) fokus untuk melakukan penanggulan Kali Lamong. Sedangkan Pemkab Gresik harus membebaskan lahan untuk tanggul tersebut.
āBBWS sendiri, tidak melakukan koordinasi dengan kepala desa untuk mencocokkan lebar badan sungai. Memang, BBWS sudah melakukan koordinasi dengan DPU TR Gresik, tetapi tidak ada upaya untuk mengukur ulang lebar badan sungai,ātandasnya. pii