SURABAYA | duta.co – Komisi C DPRD Jawa Timur meminta pemerintah provinsi segera merespon rekomendasi legislatif terkait pemilihan direksi Bank Jatim. Apabila eksekutif tak memberi jawaban, sejumlah sikap telah disiapkan komisi yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah ini.

“Kami memberikan batas waktu kepada Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) untuk memberikan jawaban atas rekomendasi DPRD Jatim. Maksimal, minggu depan,” tegas Ketua Komisi C DPRD Jatim, M Fawaid ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (12/7/2020).

Rekomendasi yang dimaksud Fawaid merupakan hasil kajian yang disusun Komisi C setelah berkonsultasi beberapa pihak terkait. Diantaranya, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro Keuangan, dan beberapa pihak terkait.

Rekomendasi ini dikeluarkan terkait kekosongan jajaran direksi di Bank Jatim. Juga, soal perkembangan seleksi direksi oleh panitia seleksi. “Rekomendasi tersebut kami sampaikan akhir April lalu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban,” kata politisi muda Partai Gerindra.

“Kami cukup berbesar hati meskipun jawaban tak kunjung diberikan oleh gubernur. Sebab, kondisinya kemarin jelang puasa kemudian ada pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Namun, Komisi C DPRD Jatim kembali meradang setelah menerima informasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akhir Juli mendatang. Besar kemungkinan, RUPS tersebut akan mengangkat Direksi Bank Jatim yang baru.

Namun, pengangkatan direksi tersebut tanpa memperhatikan rekomendasi dari DPRD Jatim. “Bagaimana mungkin, rekomendasi belum dijawab namun RUPS masih digelar?,” sindir Fawaid.

Diakui Fawaid, jika rekomendasi tersebut tak kunjung dijawab Gubernur Khofifah Indar Parawansa, maka Komisi C telah menyiapkan beberapa langkah. Pertama, menyiapkan interpelasi seperti yang sudah mengemuka ke publik.

“Jadi interpelasi ini tidak ujug-ujug, namun sudah kami kaji sejak lama. Sehingga, kami memastikan apabila rekomendasi ini tidak dijawab dan RUPS masih berjalan maka interpelasi pasti jalan,” tegas politisi asal Jember.

Kedua, Komisi C juga menyiapkan gugatan terhadap OJK. Diantaranya, atas adanya Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Termasuk, Pasal 6 yang mengatur bahwa setiap usulan pengangkatan anggota Direksi oleh Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (Koreno).

“POJK tersebut menjadi dasar Gubernur dalam memilih direksi Bank Jatim,” katanya.

Menurut Fawaid, Gubernur Khofifah seharusnya juga memperhatikan Peraturan Pemerintah No.54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37/2018. Khususnya menyangkut pembatasan usia calon direksi.

“Seharusnya, yang diperhatikan adalah PP dan Permendagri. Sebab, posisinya ada di atas POJK,” jelas Fawaid.

Komisi C DPRD Jatim juga berencana akan menggugat OJK ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, OJK yang ikut meloloskan persyaratan dua calon direksi tanpa mengindahkan PP No.54/2017 dengan dalih sudah ada POJK.

“Kami sedang susun kajiannya, sebab sikap OJK itu sama saja negara di dalam negara sehingga dengan mudahnya bisa mengacak-acak dapur Pemprov dan DPRD Jatim untuk ursuan Bank Jatim,” tambanya.

Langkah yang disiapkan Komisi C DPRD Jatim ini merupakan bentuk kepedulian terhadap aset perbankan milik daerah tersebut dan ikut membantu percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19.

“Kami ingin BUMD Jatim semakin sehat dan mendatangkan profit lebih besar untuk PAD provinsi,” jelas Fawaid.

Untuk diketahui, Direktur Utama dan Direktur Konsumer Ritel definitif Bank Jatim memang belum terisi. Untuk saat ini, posisi Dirut diisi oleh Pelaksana Tugas (Pgs) Direktur Utama Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry