Almarhum Kartono SH, MH semasa masih hidup. Foto diambil dari web resmi milik PN Surabaya. ist

SURABAYA|duta.co – Kabar duka datang dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang pegawai yang bertugas sebagai Panitera Pengganti (PP) bernama Kartono SH, MH dikabarkan meninggal dunia akibat virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), Senin (18/1/2021) sore.

Hal itu diungkapkan juru bicara PN Surabaya Martin Ginting. “Ya benar ada seorang PP atas nama bapak Kartono meninggal sore ini,” terangnya, Senin (18/1/2021).

Masih kata Ginting, almarhum sebelumnya telah dinyatakan positif Covid-19 dan dirawat sejak akhir Desember 2020. “Sudah dirawat seminggu sebelum tahun baru lalu. Sebenarnya beliau 1 tahun lagi akan pensiun,” tambah Ginting.

Nama Kartono merupakan satu dari 15 penderita Covid-19 pada kluster PN Surabaya, yang melalui tes PCR dinyatakan positif. “Pada tes swab PCR massal yang digelar pada Rabu 13 Januari 2021 lalu, almarhum tidak ikut. Almarhum merupakan salah satu penderita dari 4 jumlah yang lebih dulu dinyatakan positif Covid-19, sebelum tes PCR massal dilakukan,” beber Ginting.

Tak ayal ucapan bela sungkawa mengalir dari rekan-rekan kerja almarhum. Hal itu terlihat dari unggahan status dalam profil sosial media mereka.

Untuk diketahui, total sebanyak 15 pegawai PN Surabaya terdeteksi telah terpapar virus SARS-CoV-2. Mereka dinyatakan positif setelah melalui tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diinisiasi oleh pimpinan PN Surabaya yang dilakukan pada Rabu (13/1/2021) lalu.

“Seluruh hasil swab PCR yang diikuti sebanyak 325 ASN dan honorer PN Surabaya lalu, sudah kita terima dari tim Dinkes kota Surabaya pada Minggu (17/1/2021). Hasilnya terdeteksi sebanyak 11 pegawai dinyatakan positif Covid-19. Ditambah lagi 4 yang sudah dirawat sebelum tes swab dilakukan, jadi total 15 pegawai dinyatakan positif Covid-19,” terang Ginting, Senin (18/1/2021).

Dari jumlah itu, terbanyak dari kalangan Panitera Penganti (PP). “Atas dasar hasil swab itulah, akhirnya pimpinan melaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, selanjutnya oleh PT diarahkan untuk memberhentikan sementara pelayanan di PN Surabaya. Sehingga Ketua PN Surabaya hari itu juga menerbitkan Surat Keputusan (SK),” tambah Ginting.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, Dr Joni SH, MH akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN Surabaya terhitung sejak tanggal 18 hingga 22 Januari 2021. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry