SIDOARJO | duta.co – Menjadi attensi dan pertanyaan sampai dimana perkembangan kasus yang menimpa Yeni (36), warga Dusun Banjarpoh RT 15 RW 06 Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo.Kini tim PH (penasehat hukum) hari ini Rabu (26/4/23)berencana mengirimkan surat copy (salinan)putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo khususnya penyidik Satreskrim yang menangani.

Diberitakan sebelumnya perkara dengan nomor laporan bukti Lapor, Nomor: STTLP/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. Juga berdasar Laporan Polisi Nomor: LP-B/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 01 April 2022 membuat tim lawyer semakin mantap dan bertekad mengawal kasus pidana yang sudah dilaporkan Yeni.

Pasalnya gugatan pamannya yang bernama Mugito terkait hutang piutang sudah diputus (ditolak)majelis Hakim.Tim lawyer
yang mengawal perkara dengan nomor perkara, Nomor: 207/Pdt.G/2022/PN.Sda.Dengan putusan menerima Eksepsi tergugat dan menolak eksepsi penggugat ingin kasus pidananya di tangani serius.

Penasehat Hukum dari kantor Advokat NHS & Partners, H. Noer Hasanuddin, SH., MH, dan Richard Ariyanto Budhi SH serta Radian Pranata Dwi Permana,SH. tetap mengawal kasus ini hingga selesai.

Radian Pranata ditemui duta.co Rabu(26/4/23) mengatakan,hari ini kita mengirimkan copy salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) karena merupakan hak bagi pelapor,dan Alhamdulillah sudah saya kirimkan mas surat tersebut ke Polresta Sidoarjo khususnya ke Satreskrim.”terang Nata biasa disapa.

“Ya, hari ini saya akan mengirimkannya untuk tindak lanjut dari laporan klien kami.Kita menerima SP2HP hanya 1x, setelah itu pihak terlapor mengajukan gugatan di PN Sidoarjo sampai 2x akan tetapi gugatan yang di ajukan saudara terlapor(Mugito)ditolak dan di menangkan oleh kita selaku tergugat ( pelapor dalam kasus pidana)untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan (ditahan),”pungkas Nata.

Terpisah H.Noer Hasanuddin ketua tim PH Yeni menegaskan,kami berharap, terlapor(Mugito) segera naik statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk perkembangan kasus ini,dan kami masih akan tetap mengawal mbak Yeni,”pungkas Abah Noer.(Loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry