SABU: Petani asal Sokobanah, Sampang, Madura bernama Niatun saat diadili di PN Surabaya karena kepemilikan 2 kg sabu. Duta/henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Petani asal Sokobanah, Sampang, Madura bernama Niatun (42), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari menantunya, Timuna dari Malaysia melalui jasa ekspedisi.

“Terdakwa disuruh mengirim ke pemesan barang dan mendapat upah sebesar Rp2 juta melalui transfer,” terang Jaksa Ni Made Sri Astri Utami saat dikonfirmasi sebelum persidangan di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (8/1/2020).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Niatun dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2, Jo  Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Terpisah Muhammad Dawam, penasehat hukum terdakwa Niatun meminta polisi segera memburu menantu terdakwa dan seorang bandar bernama Salimun yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Ia pun membantah klienya menerima upah sebesar Rp 2 juta yang disebut sebagai upah dari untuk mengirimkan paket sabu tersebut pada pemesannya.

“Segera itu ditangkap, karena terdakwa ini korban. Terdakwa ini pekerjaan sehari harinya sebagai petani dan nggak tau kalau barang yang dikirim itu isinya sabu, karena dipikir isinya pakaian,” pungkas Muhammad Dawam saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, persidangan dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara setelah terdakwa Niatun maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau ekspesi atas dakwaan Jaksa. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry