SAKSI: Mantan Bupati Gresik KH Robbach Ma'sum saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/2). (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Para saksi yang dihadirkan pada persidangan dugaan korupsi retribusi sewa perairan laut antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan PT Smelting meringankan posisi dua terdakwa, yaitu Syaiful Bachri dan mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Jumat (10/2) antara lain mantan Bupati Gresik KH Robbach Ma’sum dan Tarso Sugito mantan hukum Pemkab Gresik.

Selain dua saksi diatas, juga dihadirkan beberapa saksi dari staf Pemkab Gresik. Isi keterangan mereka rata-rata senada. Tak pelak, hal itu memperingan posisi para terdakwa.

Dalam keterangannya, para saksi membenarkan bahwa tarif yang harus dibayar dalam perjanjian sewa retribusi perairan laut antara Pemkab dengan PT Smelting hanya Rp 300 atau sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2002.

“Memang benar kalau Perda Nomor 9 Tahun 2002 mengatur tarif sebesar Rp 300 per meter,” kata saksi Tarso di depan persidangan.

Senada dengan saksi Tarso Sugito, selain memberikan keterangan yang sama soal ketentuan tarif, Kiai Robbach juga mengakui bahwa perjanjian tersebut terjadi ketika dirinya masih menjabat. “Memang perjanjian kerjasama dan Perda di buat saat saya menjabat,” katanya.

Menanggapi pernyataan saksi, kuasa hukum Syaiful Bachri, Edward Raimond pun mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya melakukan tindakan dugaan korupsi.

“Fakta mulai terungkap dari pemeriksaan sidang, jika pembayaran sudah sesuai dengan perjanjian dan perda. Kembali saya pertanyakan, dimana kerugian negara yang didakwakan JPU?” ujar Edward usai sidang.

Kasus ini berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006 Nomor: 1418 Tahun 2006, Nomor: SAD-437/OL-G/X/2006 tanggal 11 Oktober 2006 yang menyepakati uang kontribusi  yang wajib dibayarkan dengan perhitungan 686.720 m2 x 10 tahun x Rp 500 = Rp.3.433.600.000. Namun dengan nomor dan tanggal Perjanjian yang sama pada pasal 7 terdapat perubahan sehingga menjadi 686.720 m2 x 10 tahun x Rp 300 = Rp 2.060.160.000. Dan perbaikan sarana dan prasarana selama masa sewa berlangsung dengan perhitungan 686.720 m2 X 10 Tahun X 200/ m2 = Rp 1.373.440.000.

Hal ini diketahui setelah pemeriksaan rutin  BPK RI tahun 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Gresik tahun 2013 Nomor: 81.B/LHP/XVIII.JATIM/05/2014 Tanggal 26 Mei 2014, BPK menemukan adanya   Ketidakjelasan pembayaran Retribusi Sewa Perairan oleh PT.SMELTING kepada Pemkab Gresik.

Sebelumnya JPU Gede Putera Perbawa mendakwa mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq, Dukut Imam Widodo, dan Syaiful Bachri dengan  pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry