WEBINAR : Komisioner Bawaslu Lamongan saat mengikuti acara webinar bertajuk "Menjaga Netraliras ASN Pilkada 2020, Senin (10/8/2020) (duta.co/ardy)

LAMONGAN | duta.co – Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 10 daerah yang tercatat memiliki tingkat kerawanan tertinggi terkait dengan persoalan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020, salah satunya adalah Kabupaten Lamongan.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan Divisi Pengawasan M Nadhim membenarkan bahwa Lamongan termasuk daerah rawan tertinggi soal ketidaknetralan ASN di Pilkada 2020 Desember mendatang.

” Memang benar Kabupaten Lamongan masuk IKP rawan tinggi, seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI pak Abhan di acara webinar bertajuk “Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020, siang tadi,” ujar M Nadhim Senin (10/8) malam.

Nadhim mengatakan, upaya Bawaslu Lamongan dalam rangka pencegahan pelanggaran netralitas ASN agar tidak terjadi secara masif, maka pihaknya menyampaikan himbauan kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan hingga tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

” Memaksimalkan fungsi pengawasan semua tingkatan untuk senantiasa antisipasi adanya perbuatan ASN di wilayahnya masing masing dalam hal dugaan adanya perbuatan yang mengarah pada pelanggaran netralitas ASN,” jelas Nadhim.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Lamongan juga melakukan penelusuran jika terdapat informasi awal segala dugaan pelanggaran, termasuk didalamnya adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Disinggung mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar, Nadhim mengungkapkan, sanksi menjadi kewenangan institusi masing-masing, diantaranya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) TNI, dan juga Polri.

Menurut dia, dalam hal terdapat dugaan pelanggaran ASN yang ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran yang berujung pada kesimpulan adanya perbuatan pelanggaran netralitas ASN.

” Maka sesuai mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 6 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, dan Polri, hasil kajian Bawaslu tersebut akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta,” katanya.

Selanjutnya, sambung Nadhim, pihak KASN melalui kewenangannya akan segera  menindaklanjuti penelurusan tersebut  Jika KASN menyimpulkan adanya pelanggaran.

” KASN akan merekomendasi kepada institusi atau lembaga yang menjalankan fungsi sebagai pembina atau atasan langsung dari terlapor untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak pelaku pelanggaran,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar menambahkan, ada beberapa program yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Lamongan dalam konteks pencegahan, diantaranya, koordinasi dengan stake holder, sosialisasi serta menggalang partisipasi dari masyarakat.

” Konteks pengawasan dan penindakan tersebut, yaitu prioritas pengawasan netralitas kepada ASN, bikin posko pengaduan dan laporan, penindakan atau penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Badar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan, ada 10 daerah yang  dikategorikan indeks kerawanan terkait dengan netralitas ASN cukup tinggi. Ini IKP menjadi early warning bagi Bawaslu untuk menentukan strategi pengawasan.

Dia menyebut 10 daerah itu ialah, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Makassar, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.

Menurutnya, 10 daerah ini sengaja diumumkan untuk mengantisipasi agar ketidaknetralan ASN tidak terjadi secara masif. ” Mohon maaf ini kami sebutkan untuk melakukan upaya antisipasi agar persoalan netaralitas ASN disana tidak terjadi secara masif,” ujar dia.

Lebih lanjut Abhan mengungkapkan, ASN memang berada pada posisi yang cukup sulit saat Pilkada. Para ASN kerap dibandingkan dengan TNI dan Polri yang tidak punya hak pilih.

” Kalau ASN diminta netral tetapi punya hak pilih, sama halnya dengan penyelenggara pemilu. Terlebih dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, terdapat 224 petahana yang diperkirakan kembali mencalonkan diri.

” Kita lihat pasca-23 September, setelah pencalonan apakah betul semua maju. Memang dari data kami potensi netralitas ASN kalah jika ada calon petahana. Abuse of power petahana karena punya akses lebih,” tutur Abhan.

” Apalagi kalau di daerah incumbent pecah kongsi kemudian ditambah sekdanya yang hampir pensiun mencalonkan diri. Sehingga ASN harus betul-betul teguh menjaga netralitasnya,” tandasnya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry