Keterangan foto (dari kiri) Gus Yasin, HRS dan HNW. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), H Cecep Muhammad Yasin SH, MH  mengapresiasi kepedulian Wakil Ketua MPR RI, Dr H Hidayat Nur Wahid (HNW) atas ketidakadilan yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Sebagai warga NU, saya salut kepada HNW. Poliisi santri harus begitu. Resah melihat ketidakadilan. Termasuk yang menimpa Habib Rizieq. Ini jelas perlakuan hukum yang tidak fair, berlangsung ‘cetho welo-welo’ (terang-terangan red.). Anehnya, semua diam,” demikian Gus Yasin panggilan akrabnya alumni PP Tebuireng, Jombang ini kepada duta.co, Kamis (2/9/2021).

Menurut Gus Yasin, di Indonesia, hanya HRS yang masuk bui gara-gara covid-19. Padahal, yang melanggar tidak sedikit, mereka tetap ‘leha-leha’ karena sedang berkuasa. Untuk itu, ia mendukung upaya HRS menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

HRS, kabarnya, sudah memastikan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta yang tetap memperkuat vonis empat tahun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara hasil tes swab RS Ummi. Putusan hakim pengadilan banding (PT) ini, ‘setali tiga uang’, sama-sama tidak mengedepankan rasa keadilan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap, MA sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dapat menghadirkan keadilan hukum yang sebenarnya terhadap HRS.

Politikus PKS itu menilai nuansa ketidakadilan dalam kasus Rizieq sudah terasa di benak publik sejak awal. Faktanya, Habib Rizieq harus masuk bui karena menutupi hasil swab Covid-19, padahal ada beberapa pejabat negara atau menteri yang juga menutupi dan tidak secara terbuka menyatakan dirinya terkena Covid-19, tapi mereka aman-aman saja.

“Masyarakat sudah merasakan ketidakadilan sejak awal. Dan juga dalam kasus-kasus lain yang terkait HRS. Bahkan, Majelis Hakim dalam kasus kerumunan juga mempertimbangkan adanya praktek tidak adil yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum yang universal yaitu prinsip equality before the law,” kata pria yang karip disapa HNW itu kepada Kompas TV, Kamis (2/9/2021).

Seharusnya, kata dia, rasa ketidakadilan ini dapat selesai oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi vonis banding yang keluar justru tidak mencerminkan hal itu. “Sayangnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menghadirkan keadilan yang menjadi harapan banyak pihak tersebut,” ujarnya.

Bandingkan Koruptor

Ia menyebut, kasus Habib Rizieq yang menyita perhatian publik ini seharusnya bisa menjadi momentum bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan institusi penegakan hukum.

Sebab, kini masyarakat kian tak percaya terhadap kinerja lembaga penegak hukum di Tanah Air. Salah satu contohnya yaitu adanya korting vonis terhadap terpidana kasus suap Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki.

“Terpidana suap yang jelas menghadirkan kebohongan, menghadirkan kehebohan dan merugikan negara, malah dapat keringanan hukum dan remisi,” katanya.

HNW juga yakin, hakim MA dapat mengoreksi putusan-putusan di tingkat pertama dan tingkat banding yang tidak mencerminkan keadilan tersebut.

“Saya masih percaya hakim-hakim agung yang akan memeriksa perkara ini adalah mereka yang independen, tidak terintervensi instansi mana pun. Mereka memiliki kredibilitas dan komitmen hadirkan keadilan, memiliki independensi dan kebijaksanaan. Dengan begitu dapat melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini, dan berani mengoreksinya,” ujarnya. (mky,kompas.tv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry