FOTO: mantan direktur keuangan PT Karya Tugas Anda (KTA), Kesit Joko Triyogo saat dihadirkan sebagai saksi di PN Surabaya, Selasa (10/12/2019). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi kembali menggelar sidang dugaan penggelapan yang melibatkan J.E Sendjaja sebagai terdakwa, Selasa (10/12/2019).

Sidang diruang Garuda ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan direktur keuangan PT Karya Tugas Anda (KTA), Kesit Joko Triyogo.

Dalam keterangannya, saksi terkesan berbelit-belit dan berubah-ubah, sehingga membuat majelis hakim berulang untuk menegaskan saksi.

Yang tak kalah mencengangkan, saksi sempat mengeluarkan pengakuan bahwa pada awal perjanjian, PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) yang dipimpin oleh terdakwa secara rutin membayar bunga serta dana pokok talangan kepada PT KTA.

“Perjanjian dilakukan sejak 16 Desember 2016, PT KTA sebagai pendana sedangkan PT DCP selaku pelaksana, sebagian kewajiban sudah dibayarkan oleh PT DCP,” aku saksi.

Saksi juga tak menampik, bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT DCP tersebut ada, bahkan pengawasannya juga dilakukan oleh pihak internal PT KTA.

Penegasan terjadi ketika majelis hakim mempertanyakan nilai pasti kerugian yang diklaim PT KTA yang didakwakan terhadap terdakwa. Mendapat pertanyaan ini, saksi harus mengulang-ulang jawabannya. Sebelumnya, ia menjawab kerugian sebesar Rp405 miliar, lalu berubah menjadi Rp288 miliar dan kembali lagi menjadi Rp405 miliar. “Total kerugian Rp405 miliar itu dana campuran dari PT KTA dan pinjaman bank,” ujarnya.

Saksi juga mengakui sejak 2017 PT KTA sudah lagi tidak mengucurkan dana untuk PT DCP, yang hal itu akhirnya membuat PT DCP mengalami kendala dalam penyelesaian proyek yang digarap. Dalam sidang juga terungkap PT KTA sempat menarik dana sebesar Rp132 miliar.

Ranah Perdata

Usai sidang, Ade Darma Mariyanto, salah satu tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi malah mematahkan dakwaan jaksa.

“Sudah diakui oleh saksi, bahwa PT DCP awal-awal rutin membayar bunga dan pokok dana, hal itu menunjukan bahwa perkara ini selayaknya masuk ranah perdata,” bebernya.

Terlebih, pada salah satu pasal perjanjian disebutkan, bahwa PT KTA selaku pendana harus mencairkan dana yang diminta oleh PT DCP selambat-lambatnya 15 hari setelah pengajuan.

“Lah..beberapa dari pencairan malah dilakukan telat hingga puluhan hari, bahkan 2017 sudah tidak dicairkan, bagaimana bisa PT DCP menyelesaikan proyeknya,” tambahnya.

Dalam surat dakwaan JPU Putu Sudarsana menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa J.E. Sendjaja selaku Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) menerima bantuan modal dari PT Karya Tugas Anda (KTA) selaku pelapor, sebesar Rp400 miliar untuk pengerjaan proyek Transmisi 500 KV di Sumatera.

Selanjutnya, antara terdakwa dan pelapor membuat perjanjian bagi hasil dengan komposisi modal dan keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama  dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa. yang selanjutnya oleh terdakwa dibantah bahwa proses ini belum memasuki tahap pembagian hasil.

Dalam perkara ini, JPU Putu Sudarsana mendakwa terdakwa J.E Sendjaja telah melanggar Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry