DPP Apindo Jawa Timur  mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor  sekaligus makan malam di Grand Mercure Mirama Surabaya.  (dok/duta.co)

SURABAYA | duta.co – Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).  Beberapa hal yang menjadi pembahasan adalah memperpanjang masa cuti ibu melahirkan dari yang semula 3 bulan menjadi 6 bulan. Selain itu juga memberikan cuti selama 40 hari untuk suami yang mendampingi istrinya melahirkan.

Untuk itu, DPP Apindo Jawa Timur  mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor  sekaligus makan malam di Grand Mercure Mirama Surabaya.  Pertemuan tersebut membahas isu terjadi di dunia ketenagakerjaan dan permasalahan yang ada. Terkait RUU Kesejahteraan Ibu & Anak (KIA) pada kesempatan ini disampaikan keberatan dari kalangan pengusaha.

“Sudah kami sampaikan dan minta dukungan langsung ke Wamenaker tentang keberatan pengusaha tentang RUU KIA”  terang  Eddy Widjanarko, Ketua DPP Apindo Jawa Timur.

Pertemuan dihadiri juga Ketua Dewan Pertimbangan APINDO JawaTimur, Alim Markus dan pengurus DPP Apindo Jawa Timur

“ Ya kami sampaikan kondisi perekonomian Jawa Timur saat ini, dan keberatan kami  tentang RUU KIA ini,” tambah Alim Markus

Kesempatan untuk kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha terus dilakukan sehingga menciptakan kondisi yang stabil baik untuk perekonomian lokal maupun nasional. DPP Apindo Jawa Timur sendiri dalam programnya selalu melibatkan regulator  (pemerintah), instansi terkait dunia usaha.

Lebih lanjut Eddy Widjanarko mengatakan setelah mempelajari beberapa naskah akademis dan RUU KIA, menurutnya ada beberapa hal yang tidak konsisten.

”Tidak ada keterkaitan antara stunting dan cuti melahirkan dari ibu yang bekerja. AKI dan stunting lebih disebabkan dari minimnya pelayanan kesehatan secara keseluruhan,” tutur Eddy saat pertemuan beberapa pengurus Apindo Jatim dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, Selasa (2/8/2022) malam.

Dikatakan Eddy, melihat fakta di lapangan, pada perusahaan hampir tidak pernah terdengar adanya pelanggaran terhadap hak istrahat melahirkan selama 3 bulan yang dibagi menjadi 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

”Yang banyak terjadi adalah para pekerja perempuan menghendaki  penggunaan istirahat melahirkan lebih fleksibel dengan kemungkinan memperpendek masa istirahat sebelum melahirkan. Pada umumnya mereka menghendaki istirahat sebelum melahirkan selama 1 minggu,” tuturnya.

Keluhan yang banyak muncul tentang pengusaha yang tidak memberikan cuti melahirkan selama tiga bulan adalah pada sektor usaha mikro dan kecil. Karena itu, Apindo memberikan rekomendasi untuk mengatur istirahat melahirkan dilaksanakan secara fleksibel, sesuai dengan kondisi kesehatan calon ibu dan bayinya.

Di sisi lain, perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas laktasi dengan standard tertentu. RUU juga bisa mewajibkan program pemberian asupan tambahan dan suplemen gizi bagi pekerja perempuan yang hamil, bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan daerah (Puskesmas) setempat. Selain itu juga mewajibkan perusahaan membuat program sosialisasi gizi baik bagi seluruh pekerja perempuan, bekerja sama dengan Puskesmas setempat.

Rekomendasi lainnya yaitu RUU agar membuat standard  K3 di perusahaan  bagi  pekerja perempuan yang hamil  serta mewajibkan  pemerintah daerah untuk membangun fasilitas pengadaan day care di kawasan-kawasan industri dan perkantoran.

”Sementara usulan memperpanjang waktu pendampingan bagi suami pekerja perempuan menjadi 40 (empat puluh) hari, tidak dapat diterima,” tegasnya.

Hal ini karena sampai saat ini belum ada bukti bahwa cuti pendampingan bagi suami ini dapat efektif diiimplementasikan.

”Pekerja perempuan dapat menggunakan cuti yang sudah diatur di perusahaan. Atau  pekerja perempuan dapat mengatur waktu  di luar hari kerjanya untuk misalnya, pemberian imunisasi bayinya,” pungkas Eddy sembari menambahkan bahwa saat ini Indodnesia sudah dikenal sebagai negara yang memiliki hari libur terbanyak. Imm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry