Tampak kedua pasutri pelaku pembunuhan majikan. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Lantaran tak dipinjami uang, pasutri berinisial D (32) dan HS (32), warga Kota Balikpapan, tega membunuh majikannya. Namun nahas, belum sempat menikmati hasil jarahannya, keduanya ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dan unit reskrim Polsek Waru.

Korban wanita tersebut bernama Magdalena Tien Kartini (67), yang ditemukan meninggal bersimbah darah Jumat (24/7/20) di rumah Jalan Brigjen Katamso, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo. Selain itu, terdapat beberapa luka tusukan di kepala dan punggung.

Dalam keterangannya saat jumpa pers, Kamis (30/7/20), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan, kejadian pembunuhan pada Jumat (24/7/20) lalu, berawal dari tersangka ingin meminjam uang kepada korban untuk dipakai pulang ke Balikpapan.

Lantaran tidak dipinjami, HS yang kesehariannya menjadi PRT di rumah korban akhirnya nekat membunuh korban. “Dalam melakukan aksinya, HS yang berprofesi sebagai sopir taksi ini membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut,” terang Sumardji.

“Saat dibekap, korban berteriak yang membuat tersangka panik. D yang ikut berperan, akhirnya mengambil gunting dan langsung diberikan ke HS. Lalu HS menusukkan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali. Lantaran masih berteriak, akhirnya HS kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali, yang membuat korban meninggal di tempat,” jelas Kombes Pol. Sumardji.

(FT/LOETFI)

Tertangkap Sebelum Kabur

Lebih lanjut, Sumardji menjelaskan, usai membunuh, kedua tersangka mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp5.000.000, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah, 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali.

Ada pun barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu Gunting, baju tersangka, sprei dengan bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, Gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1 buah 2 buah Hp korban dan uang Rp5 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup. Dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry