KEDIRI|duta.co – Memasuki hari ke delapan digelarnya Operasi Yustisi melibatkan aparat gabungan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 dan Satpol PP Pemerintah Kota Kediri, masih banyak ditemui para pelanggar protokol kesehatan. Sedikitnya 20 pengunjung dan 3 pengelola tempat usaha terjaring dan diwajibkan membayar denda. Kemudian 7 orang mendapatkan teguran lisan dan diwajibkan mengisi surat pernyataan.

Sungguh menggenaskan meski jumlah pasien terkonfirmasi positif kian bertambah namun sejumlah warung dan pengunjungnya tetap saja tidak menghiraukan peraturan. Telah ditetapkan pemerintah pusat tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini berpayung hukum Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020. Diperkuat Peraturan Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Dalam operasi kali ini, dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Abraham Sisik digelar Senin (21/09), dimulai dari kawasan Stadion Brawijaya.

Sejumlah cafe dan warung tidak luput dari pantauan, para pengunjung dan pengelola usaha pun akhirnya terjaring dalam operasi ini. Sasaran berikutnya di Kawasan Taman Makam Pahlawan Joyoboyo juga masih banyak pengunjung yang berkerumun tidak menerapkan physical distancing serta beberapa tidak memakai masker.

“Termasuk cafe, pengunjung dan adanya kerumunan massa tanpa terkecuali kita lakukan penindakan,” tegas Kabag Ops memberikan perintah kepada puluhan anggota pasukan gabungan. Bagi yang melanggar sebagai barang bukti diamankan KTP atau tanda pengenal asli yang dimilki, kemudian mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry