ROADSHOW : Manajemen BCA mengadakan Roadshow BCA Finhacks 2019 di Surabaya setelah Jakarta beberapa waktu lalu yang diikuti oleh ratusan peserta.  (duta.co/dok)

MALANG | duta.co – Sinergi antara Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Pusat dan BNN Malang Raya (BNN Pusat, BNN Kota Malang, BNN Kab. Malang dan BNN Kota Batu ) berhasil menggagalkan pengiriman paket melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja, dalam Joint Operations ini petugas berhasil menggagalkan 7 kg bruto paket ganja yang dikirimkan melalui 4 penerima di wilayah Malang.

Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II menyeelenggarakan Konferensi Pers hasil penindakan Joint Operations dimaksud. Kegiatan Joint Operations ini berlangsung selama 3 hari (31 Agustus – 2 September) diawali dengan diterimanya informasi dari BNN pusat akan ada paket yang diduga berisi ganja dikirim melalui PJT ke wilayah Malang.

“Dari informasi tersebut Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jatim II dan BNN Malang Raya melakukan pengintaian terhadap paket tersebut.,” jelasnya Rabu (4/9/2019).

Tim gabungan telah mengamankan para tersangka MS, CF, AR yang diduga sebagai penerima / pemilik paket di Malang dan saat ini para tersangka telah diamankan di Kantor BNN. Selain mengamankan 7 kg ganja, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 kendaraan roda 4, 1 kendaraan roda 2, 6 buah HP tersangka, 7 buah resi pengiriman, 4 buat Kartu Identitas para tersangka serta 1 buah timbangan.

“Penindakan ini adalah bentuk sinergi antar instansi, dan sinergi ini juga akan terus dilakukan dengan Aparat Penegak Hukum Iainnya. Joint Operations Bea Cukai dan BNN bukan pertama kali ini terjadi, sinergi ini sudah berjalan di seluruh Indonesia dengan hasil penindakan yang sangat Iuar biasa,” ujarnya.

Joint Operations ini berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan natkoba. Bila 1 orang mengkonsumsi 3 gram ganja berani Joint Operations ini berhasil menyelamatkan setidaknya 2.300 an jiwa generasi muda dari bahaya narkoba.

Dari penindakan ini para tersangka dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 114 jo pasal132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (dah)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry