Keterangan foto goriau.com

SURABAYA | duta.co – Beredar siaran pers yang dikeluarkan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-PBNU) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK 2021 yang menggemparkan jagat nusantara, Sabtu (8/5/21). Menurut Lakpesdam, TWK KPK ini sudah termasuk ‘Mihnah Era Reformasi, Kecelakaan Sejarah’.

Sejauh ini, memang, belum ada organisasi yang berani tegas menyikapi hal tersebut. “Sepanjang tanggal 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK telah melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawainya.Tes ini dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” demikian awal kalimat dalam siaran pers yang diteken Dr H Rumadi Ahmad MA selaku Ketua dan Sekretaris H Marzuki Wahid MAg.

Lakpesdam bisa memahami, jika TWK dilakukan untuk memperoleh ASN yang nasionalis dan memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi. Apalagi jika pertanyaan-pertanyaan TWK benar-benar menguji implementasi nilai-nilai Pancasila dan norma-norma UUD 1945, serta komitmen terhadap NKRI dan Bineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari yang terkait dengan pekerjaannya dalam memberantas korupsi. “ASN memang harus diisi oleh segenap warga negara yang tidak diragukan lagi komitmennya terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, danBineka Tunggal Ika,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, dalam kenyataan TWK kemarin terhadap 1.351 pegawai KPK justru menunjukkan hal yang aneh, lucu, seksis, rasis, diskriminatif, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Sebagai contoh, terdapat sejumlah pewawancara yang menanyakan kepada sejumlah pegawai KPK dengan pertanyaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yaitu mengapa umur segini belum menikah? Masihkah punya hasrat? Mau enggak jadi istri kedua saya? Kalo pacaran ngapain aja? Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam (SDIT)? Kalau sholat pakai qunut gak? Islamnya Islam apa? Dan bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?

Pertanyaan-pertanyaan di atas dinilai ngawur, sama sekali tidak terkait dengan wawasan kebangsaan, komitmen bernegara, dan kompetensinya dalam pemberantasan korupsi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak profesional, dan mengarah kepada ranah personal (private affairs) yang bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

“Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi, dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda tampak terdapat unsur kesengajaan (by design) untuk menarget pegawai KPK yang diwawancarai. Di sinilah, wawancara TWK tampak sebagai screening atau Litsus zaman Orde Baru atau mihnah pada masa khalifah Abbasiyah–khalifah al-Ma’mun (170 H/ 785 M-218 H/833 M), al-Mu’tasim (w. 227 H) dan al-Watsiq (w. 232 H), yakni ujian keyakinan yang ditujukan kepada para ulama, ahli hadis dan ahli hukum sehubungan dengan permasalahan kemakhlukan al-Qur’an,” terangnya.

Lakpesdam khawatir, TWK akhirnya tampak digunakan untuk mengeluarkan dan menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang berseberangan dengan penguasa dan mengancam pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan korupsi yang ditangani KPK. “Jika ini terjadi, maka ini adalah ancaman yang sangat serius terhadap pelemahan dan pelumpuhan KPK yang justru dilakukan oleh pihak internal KPK dan Pemerintah sendiri,” urainya.

Dalam pandangan Lakpesdam, pelemahan dan pelumpuhan KPK hanya akan berdampak pada kerusakan dan penurunan kualitas hidup kita sebagai bangsa, karena korupsi adalah musuh terbesar kita hari ini. Korupsi hanya bisa dibasmi oleh lembaga KPK yang berisi orang-orang yang independen, kompeten dan berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi, dan memiliki komitmen bernegara yang tidak diragukan lagi.

“Pengeluaran dan penyingkiran pegawai KPK berdasarkan TWK yang cacat ini, hanya akan menorehkan stigmatisasi dan diskriminasi di kemudian hari. Ini tidak boleh terjadi karena akan melukai kemanusiaannya dan jati dirinya sebagai warga negara. Kecuali pegawai KPK jelas-jelas terbukti melawan ideologi Pancasila, melanggar komitmen berbangsa dan bernegara yang berdasarkan UUD 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika, maka tindakan tegas harus diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Atas kenyataan ini, kami menyatakansikap sebagai berikut:

  1. TWK yang diselenggarakan KPK bukan tes masuk menjadi ASN. Pegawai KPK yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK, terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi, dan sebagian dari mereka sedang menangani kasus korupsi mega proyek yang sangat serius. Oleh karena itu, TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawaiKPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi.
  2. Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaan TWK catat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945.
  3. Meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran yang lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancarai.
  4. Meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bukan sebagai screening dan Litsus zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasyiyah.
  5. Mengajak kepada masyarakat sipil untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensinya dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK, baik secara cepat maupun lambat. Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu korupsi. Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjaga marwah independensi lembaga anti rasuah ini dari intervensi pihak eksternal dan untuk menguatkan lembaga KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, dari hulu hingga hilir. (*)

Jakarta, 8 Mei 2021

Dr H Rumadi Ahmad MA (Ketua) dan  H Marzuki Wahid MAg (Sekretaris) (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry