Warga Dusun Adirogo yang mendatangi kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/1/2018) siang. (foto/duta/abdul aziz)

PASURUAN | duta.co – Puluhan warga Dusun Adirogo, Desa Kedawung Kulon,  Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang terdampak tol ramai-ramai ngeluruk Kantor BPN Kabupaten Pasuruan yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, Kamis (4/1/2018). Kehadiran warga ini secara tertib tanpa pengawalan polisi, lantaran kehadiran mereka tidak menggelar aksi demo.

Mereka datang menolak ganti rugi tanah dan rumah yang dibeli oleh tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, untuk pembangunan jalan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro). “Kami datang untuk menegaskan untuk menolak harga tanah kami yang ditentukan tim P2T ini,” tandas Tony, seorang warga.

Menurut dia, tanah dan rumah yang dibeli tol jauh dari harga umum meski berpatokan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan ketentuan harga tersebut, uang hasil pembelian tanah dan rumahnya tidak cukup untuk beli rumah lagi. “Kalau komplain kami tidak didengar lebih baik pihak P2T saja yang belikan rumah untuk kami sehingga biar tahu harga sebenarnya,” jelas dia.

Tony menilai,  Apraisal tim P2T yang menilai harga tanah warga bersikap memonopoli. Buktinya,  komplain warga kepada Apraisal tidak direspon sama sekali. Padahal sesuai aturan atau prosedur dari P2T, ada masa komplain atas keberatan pemilik tanah.  Fakta lapangan, warga tidak pernah diberikan form komplain. Karenanya pihaknya mendesak P2T tak rugikan warga.

Sementara itu, Kepala P2T BPN Kabupaten Pasuruan, Sutrisno menghimbau pada warga agar komplain ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat. Namun, Sutrisno yang diprotes warga tetap ngotot jika warga mengajukan keberatannya ke Pengadilan lantaran warga beralasan tak tuntaskan masalah yang mereka hadapi.

Meski demikian Sutrisno tetap berpendirian, kalau terjadi perselisihan masalah harga agar diselesaikan melalui jalur hukum. “Karena Apraisal tidak dapat dipengaruhi siapapun. Kerjanya dilindungi oleh Undang-Undang. Jadi tugas P2T sendiri-sendiri. Ada yang tugasnya mengukur, ada yang menilai harga tanah dan bangunan dan ada yang bagian membayar,” jelas Sutrisno.

Mendapat penjelasan itu, warga marah. Pasalnya, komplain mereka tidak diperhatikan dan tak ada kata solusi. Karenanya mereka sepakat untuk mendemo Istana Presiden. Warga beralasan, sesuai janji Presiden, tim pembebasan tol tidak boleh merugikan warga terdampak tol. “Buktinya sekarang kami telah disengsarakan oleh tim pembebasan tanah tol,” terang Fery, salah seorang warga.

Lantaran dalam pertemuan tersebut tak membuahkan hasil alias temui jalan buntu, warga menyatakan tak puasnya. Sekitar 21 Kepala Keluarga (KK) itu, rencananya akan melayangkan gugatan ke PN Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat. Upaya itu dilakukan, agar ada solusi. Untuk materi gugatan terkait perkara ketentuan harga Apraisal dari pihak P2T, sudah dipersiapkan. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry