LAYANAN : Kantor BPN Ngawi sedang melayani masyarakat berkaitan dengan tanah dan sejenisnya. (duta/mifta)

NGAWI | duta.co – Paket pekerjaan pengadaan barang/jasa, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi Jawa Timur, untuk program PTSL 2019 lalu, masih mengundang perhatian publik. Pasalnya, publik dapat mengetahui hal tersebut melalui akses aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) secara Nasional.

” Ketentuan Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur Undang-Undang. Otomatis publik mempunyai hak mendapatkan informasi tersebut, baik dari pejabat publik atau dari pemangku kebijakan pada program PTSL itu sendiri, atau bisa juga ada akses lainnya,” ungkap Febrianto, salah satu warga pemerhati pengadaan barang/jasa Provinsi Jawa Timur.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam aplikasi Sirup LKPP yang dapat diketahui publik, ada beberapa dokumen pengadaan yang sama jenis itemnya, namun anggaran, dan jumlah paket pekerjaannya yang berbeda. Diantaranya, paket pekerjaan belanja bahan, dengan kode rup. 19999624, total pagu Rp. 162.000.000,- juta, untuk belanja 20.000 ribu paket bahan lapang meliputi jaket, sepatu, topi, jaket, dan lainnya.

Selain itu, ada juga paket pekerjaan lainnya, yang hampir sama yakni, dengan kode rup. 20893052, total pagu Rp. 285.500.000,- juta, untuk belanja 35.000 ribu paket, belanja kaos lapang, payung, jaket dan lainnya. Publik menilai hal tersebut seolah terkesan kesampingkan Perpres 16 tahun 2018, tentang larangan pecah paket pekerjaan. Disamping itu, juga tidak di ikutkan dalam tender, melainkan pengadaan langsung.

” Pekerjaan tersebut sudah selesai, dan penyerapan anggarannya sendiri pada waktu itu belum maksimal. Sehingga sisa anggaran kegiatan tersebut sudah kita kembalikan ke kas Negara, dan kita juga sudah diperiksa oleh pihak BPK mengenai hal tersebut,” sanggah Murtoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kantor BPN Ngawi mengelak waktu itu. Senin, (27/1)

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Ngawi, Mamik Subagyo menanggapi hal tersebut mengatakan, semua pekerjaan pengadaan barang/jasa yang menggunakan uang Negara, baik dari APBN/APBD, harus berpedoman pada Perpres 16 tahun 2018, namun disisi lain juga ada pengecualiannya.

“Mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, tentunya memang harus berpedoman pada Perpres 16 tahun 2018, namun apabila ada pelaksanaannya tidak berpedoman pada Perpres tersebut, mungkin ada petunjuk teknisnya, seperti contoh pada pekerjaan swakelola DAK fisik lembaga pendidikan,” terang Mamik menjelaskan. Jumat, (7/2)

Terlepas dari ketentuan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Mamik juga menambahkan bahwa, pihaknya tidak mau mencampuri urusan rumah tangga dinas lain, karena bukan tupoksinya terkecuali, bila ada MoU kerjasama yang berkaitan dengan bidang pekerjaannya.

“Selama ini kita, pihak UKPBJ tidak pernah ada bentuk kerjasama dengan pihak kantor BPN Ngawi, sehingga untuk pengadaan barang/jasa kantor BPN setempat, memang tidak dapat muncul di LPSE Ngawi, mungkin hanya di Sirup LKPP saja. Tentunya kita juga tidak ada wewenang untuk menanyakan hal tersebut, karena jalurnya sudah beda,” Pungkas Mamik dalam keterangannya. Mif

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry