Dwi Widodo (IST)
Tersangka Dwi Widodo (IST)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan atase imigrasi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia, Dwi Widodo, sebagai tersangka kasus penerimaan suap. Suap yang diduga diterima Dwi terkait pembuatan paspor dan calling visa di Kedubes RI di Malaysia.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, berdasarkan perkembangan penyelidikan, KPK menemukan dugaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out di tahun 2016 dan proses calling visa di tahun 2013-2016.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan produksi paspor dan visa,” ucap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

“Kemudian KPK meningkatkan status penanganan perkara ini dan menetapkan DW (Dwi Widodo), petugas imigras Kedubes RI di Malaysia sekaligus penyidik PPNS, sebagai tersangka,” imbuh Febri.

Febri menyebut Dwi menerima suap sekitar Rp 1 miliar. “Jadi untuk penerbitan paspor tersangka menerima suap dari perusahaan posisi sebagai makelar, tersangka meminta pada pihak agen perusahaan untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya, itu modus yang diindikasikan oleh tersangka,” imbuh Febri.

TKI Jadi Sasaran Pungli

Febri juga mengatakan, salah satu pihak yang dirugikan terkait kasus itu adalah tenaga kerja Indonesia (TKI). “KPK mempunyai perhatian khusus dalam kasus ini mengingat salah satu pihak yang dirugikan TKI,” ucapnya.

Tersangka Dwi menaikkan secara tak resmi tarif pembuatan paspor metode reach out di tahun 2016 dan proses calling visa pada tahun 2013-2016. Modusnya yaitu Dwi menaikkan tarif pembuatannya. “Dalam reach out tersebut TKI harus membayar lebih dari ketentuan yang sebenarnya,” jelas Febri.

Tersangka mendekati kantong-kantong TKI dengan alasan membantu pembuatan paspor TKI. “Biaya tinggi dinikmati oleh perusahaan, sebagian keuntungan dan juga sebagian dialirkan ke tersangka DW,” ucap Febri.

Febri menyebut pemberangkatan dan pemulangan TKI menjadi objek pungutan liar tersebut. “Pemberangkatan dan pemulangan TKI kerap menjadi objek pemungutan liar, seperti pembuatan surat-surat dan kali ini KPK mengindikasi ada indikasi tindak pidana korupsi, atau secara umum disebut pungli dalam pelayanan publik KBRI di Malaysia,” tutur Febri.

Kasus ini berawal dari inspeksi pelayanan publik yang dilakukan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) di Kuala Lumpur. KPK bekerja sama dengan MACC untuk mengusut kasus ini. “Perkara ini hasil kerja sama KPK dengan MACC, lembaga anti korupsi di Malaysia,” ucap Febri.

Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ful, dit

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry