MUTILASI : Sidang putusan pembunuhan mutilasi di PN Kabupaten Kediri (Nanang Priyo / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Sidang putusan kasus mutilasi terhadap korban, Budi Hartanto (28) warga Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dilakukan dua terdakwa Aris Sugianto, warga Desa Sambi Kecamatan Ringinrejo dan Azis Prakoso warga Desa / Kecamatan Ringinrejo digelar Senin (4/11) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Ketua Majelis Hakim Fahmi Hary Nugroho .SH memutuskan 14 tahun penjara atas tindakan pembunuhan sadis terhadap guru honorer yang juga guru tari di Sangar CK Dance.

Kedua orang tua almarhum Budi Hartanto, Darmadji dan Mahmudah tak kuasa membendung kesedihan, saat mendengar putusan hukuman kepada kedua terdakwa. Air matanya mengalir dan menolak untuk memberikan keterangan, dan meminta konfirmasi kepada Heri Sunoto, SH ditunjuk sebagai kuasa hukum korban. “Saya tidak bisa ngomong, mas. Biar Pak Heri saja yang menjelaskan kenapa hanya dihukum 14 tahun,” ungkap Mahmudah.

Atas perbuatan sadis keduanya didakwa alternatif dengan Pasal 338 KUHP dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Atas putusan ini, pihak kuasa hukum kedua terdakwa, Wawang Satriya SH menyatakan banding. “Bahwa memang untuk dakwaan primer-nya tidak terpenuhi untuk Pasal 340. Jadi untuk majelis hakim mengarahkan ke Pasal 338. Setelah kami berpikir, akan melakukan banding nanti mengupayakan untuk permintaan untuk lebih ringan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Heri Sunoto, SH. selaku penasihat hukum keluarga korban mengharapkan putusan itu harusnya seimbang dengan apa yang kedua terdakwa lakukan. “Keduanya melakukan sangat keji saat proses pembunuhan terhadap korban. Kami tunggu penasihat hukum terdakwa tadi kita dengar akan mengajukan banding,” ungkapnya.

Perlu diketahui kasus pembunuhan sempat viral dan menarik perhatian semua pihak ini, mendapatkan atensi khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. “Kehadiran kami, karena kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami terjun langsung mengikuti selama proses persidangan,” terang Kasi Intel Kejari, Ika Ayuningtyas Winarti saat dikonfirmasi usai sidang. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry