JAKARTA | Duta.co – Pajak Google yang tak kunjung beres ditunggu-tunggu publik kejalasan penanganannya, namun Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi malah membatalkan pertemuan dengan Google, Jumat (19/1/2017).

Padahal, Ditjen Pajak sudah melayangkan panggilan kepada  Google Asia Pacific Pte Ltd yang bermarkas di Singapura untuk datang ke Jakarta hari ini. Rencananya, pertemuan akan digelar antara kedua belah pihak sore nanti. Namun ternyata rencana itu dibatalkan.

Ada apa? “Batalnya karena ada jadwal yang mendadak Pak Dirjen harus hadiri. Dua-duanya (tidak bisa). Ada beberapa masalah jadi terjadi pembatalan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak M Haniv di Kantor Pajak Pusat, Gatot Subroto, Kamis (19/1/2017).

“Jadi, bukan ini menjadi persoalan besar. Enggak. Tetap kita lakukan pemanggilan sekali lagi terhadap Google. Tim Google juga yang datang harus lengkap,” kilahnya.

Haniv menambahkan, pemanggilan tersebut bukan dalam rangka pemeriksaan, tapi saling mencocokkan data. “Bukan, ini ngobrol saja. Pemeriksaan jalan terus, kalau pemeriksaan dengan tim pemeriksa. Beda ya. Pak Dirjen panggil Google dalam rangka ingin mengetahui perkembangan dari Google langsung,” katanya.

Terus kapan pemanggilan Google berikutnya? Haniv mengaku, waktu pertemuan berikutnya belum ditentukan. Masih harus menunggu waktu yang tepat antara Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dengan para petinggi Google.

“Kita tunggu. Dan kita juga tunggu data dari mereka. Yang jelas data mereka tidak bisa paksakan. Ada banyak data yang kita minta, mereka sudah menyanggupi. Kita tinggal menanti janji mereka. Data yang kita minta, mereka sudah sanggupi,” jelasnya.

Berapa Google Harus Bayar

Sebelumnya, Haniv menjelaskan, pada 2015 lalu, pendapatan atau omzet Google dari Indonesia mencapai Rp 3 triliun. Bila melihat jenis usaha, maka labanya yang didapatkan biasanya berkisar sekitar 40-50%, sebab tidak terlalu banyak biaya pengeluaran. “Harusnya mereka dapatnya 40-50% saja labanya,” ujarnya belum lama ini.

Haniv mengasumsikan laba yang diterima adalah Rp 1 triliun. Maka pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 25% dari laba yaitu Rp 250 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu 10% dari pendapatan yaitu Rp 300 miliar.

Aktivitas usaha Google di Indonesia meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sehingga asumsi pajak yang seharusnya dibayarkan dalam lima tahun adalah Rp 2,75 triliun. “Pajaknya PPN bisa Rp 300 miliar. PPh kalau Rp 1 triliun ya Rp 250 miliar,” imbuhnya.

Meski asumsi, namun Haniv menilai potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Google bisa lebih besar dari nominal tersebut. Sementara aturan yang diberlakukan bahwa semua yang beraktivitas ekonomi di Indonesia harus membayar pajak. “Ini sama di seluruh dunia begitu juga Australia itu pun begitu,” tegas Haniv.  ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry