Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid saat peluncuran Kartu Nikah Digital di KUA Tuban. (DUTA.CO/Syaiful Adam)

TUBAN | duta.co – Mempermudah pasangan pengantin agar tidak repot-repot membawah buku nikah saat berpergian, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban meluncurkan kartu nikah digital.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid saat dikonfirmasi di sela-sela peluncuran kartu nikah digital di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban Kota Senin (2/8/2021) menuturkan, kartu nikah digital bisa dimiliki semua pasangan pengantin baik itu pengantin baru yang baru nikah tahun ini, maupun pasangan pengantin yang sudah lama menikah.

“Untuk mendapatkan Kartu nikah digital ini sangat mudah tinggal datang ke KUA di mana mereka menikah dulu. Semua pasangan bisa mendapatkan kartu tersebut,” terang Sahid.

Kepala Kemenag Tuban menambahkan untuk mendapatkan surat nikah elektronik atau digital pasangan pengantin mengajukan permohonan di mana KUA pasangan tersebut menikah dengan membawah foto copy buku nikah, foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta Pas Photo 4×6 background biru.

“Kami berharap dengan adanya kartu nikah digital ini lebih memudahkan pasangan pengantin saat berpergian saat hendak menginap, dan tidak perlu membawah buku nikah ke mana-mana,” jelasnya.

Peluncuran kartu nikah digital tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor : 758 tahun 2021, tanggal 22 Juli 2021, tentang Revitalisasi KUA Kecamatan. Di mana soft launching kartu nikah digital sebelumnya telah dilaksanakan Menteri Agama RI pada 29 Juli di KUA Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dengan adanya kartu nikah digital pasangan suami istri dipermudahkan dengan pengecekan keabsahan pasangan suami-istri, watu dan tempat nikahnya. Selain itu dapat menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

“Kartu nikah digital adalah salah satu bagian terpenting dari revitalisasi KUA dalam memberikan kemudahan dan layanan yang berkualitas kepada masyarakat,” terang Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Tuban, Mashari.

Diharapkan dengan adanya program revitalisasi KUA, kartu nikah digital dapat meningkatkan layanan keagamaan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama yang dilakukan melalui beberapa strategi, yakni peningkatan kapasitas kelembagaan, penyempurnaan standar pelayanan, transformasi digital layanan, peningkatan kualitas SDM, penguatan regulasi, penguatan dan integritas data.

“perlu diketahui program kartu nikah digital ini telah dapat diakses di seluruh KUA Kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban,” jelasnya.

Dalam launching tersebut ditandai dengan diberikannya kartu nikah digital oleh Kakankemenag Tuban kepada pasangan pengantin yang melaksanakan akad pernikahan pada Senin (2/8/2021) di KUA Kecamatan Tuban dan KUA Kecamatan Palang.

Kepala KUA Kecamatan Tuban, Moch. Rifqi mengatakan, kepada pengantin yang menikah dan tercatat resmi di KUA, selain diberikan buku nikah sebagai dokumen resmi juga diberikan kartu nikah sebagai salah satu dokumen pelengkap yang mudah dibawa ke mana-mana layaknya e-KTP.

“Ini merupakan ivonasi pelayanan kepada masyarakat dari Kementerian Agama dalam rangka memperkuat identitas pasangan yang telah menikah,” kata Rifqi.

Di tempat yang sama, salah satu pengantin lama yang mengajukan permohonan kartu nikah digital adalah pasangan Muh Althof dan Laidia Maryati dari kelurahan Latsari Kecamatan Tuban.

“Begitu selesai dilakukan permohonan, langsung diproses, alhamdulilah bisa memiliki kartu nikah digital,” pungkas Althof. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry