RUANG PRAKTIK : Aktivitas menjahit seragam siswa di ruang praktik kejuruan tata busana SMKN 2 Ngawi (duta.co/mifta)

NGAWI | duta.co – Ongkos jahit baju seragam siswa SMKN 2 Ngawi dalam pembahasan publik. Kenyataannya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh siswa kejuruan tata busana dengan dibantu beberapa guru pembimbingnya.

Pembahasan ongkos jahit baju seragam tersebut, juga berkaitan dengan keuntungan (profit) bila biaya per potong dikalikan jumlah siswa baru 2020/2021, mungkin nilainya akan fantastis karena tiap siswa mendapat sekitar 7 (tujuh) stel seragam.

Informasi yang berkembang, untuk ongkos jahit 7 stel baju seragam siswa tersebut yaitu, seragam putih abu-abu, pramuka, batik khas daerah, seragam identitas, seragam praktek kejuruan, olaraga dan almamater, kisaran 600 ribu rupiah per siswa.

Anehnya dari pihak SMKN 2 Ngawi, tidak mau memberikan kwintansi sebagai tanda bukti pembayaran kepada orangtua siswa yang sudah melunasinya.

“Waktu itu pembayarannya langsung dikantor SMKN 2 Ngawi, saya tanya kwitansi dijawab nanti langsung dimasukan,” kata orangtua siswa sambil menirukan jawaban pihak SMKN 2 Ngawi.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini anaknya yang masuk di kejuruan prodi SMKN 2 Ngawi masih mendapat 2 (dua) baju seragam yakni, seragam batik dan putih abu-abu, untuk seragam lainnya masih menunggu.

” Anak saya masih diberi 2 (dua) seragam yaitu, seragam batik dan putih abu-abu serta atribut sekolah, untuk seragam lainnya masih nunggu,” jelasnya. Selasa, (22/9/2020)

Sementara itu, pelaksana teknis cabang dinas pendidikan Provinsi Jatim wilayah Kabupaten Ngawi, Supardi mengatakan bila kaitannya dengan ongkos jahit baju seragam siswa itu ranahnya sekolah.

“Terkait ongkos jahit seragam itu ranahnya sekolah, informasinya masih ada kaitannya dengan kepala sekolah lama,” jelas Supardi pada Duta. Selasa, (22/9/2020)

Tak terlepas dari hal tersebut, Bupati Ngawi Budi Sulistyono, sekitar bulan September 2020 telah memberikan ijin bagi SMKN 2 Ngawi untuk membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, dan terlaksana mulai Senin (14/9/2020)

“Mengajukan izin, nanti dilakukan pengecekan oleh gugus tugas. Harus patuh protokoler kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Kanang sapaan Bupati Ngawi melalui wawancaranya.

Beberapa persyaratan ketat diantaranya, harus dicek dulu kesiapan dalam penerapan protokol kesehatan, oleh tim gugus tugas percepatan pencegahan penyebaran covid-19, selain itu KBM hanya untuk klas Xll (12), dan tiap klas di isi maksimal 15 siswa.

Meskipun sebelum mengajukan, dan mendapat ijin Bupati Ngawi, pihak SMKN 2 Ngawi sebenarnya sudah melakukan KBM tatap muka dengan siswanya melalui praktek kejuruan tata busana.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry