taf Kementerian perhubungan BPTD Wilayah XI Jatim,Bagas saat di konfimasi (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Maraknya biro jasa (calo) untuk percepatan pengurusan uji kir maupun surat lain tampak subur dan terkesan adanya pembiaran. Hal ini terlihat dalam berbagai urusan, terlebih jika diurus sendiri, akan terkesan berbelit. Kejadian tersebut banyak dijumpai di pengurusan kir mobil (kendaraan R4) atau lebih.

Keluhan pemilik kendaraan jenis L 300 STD, R 4X2 MT, dikarenakan ribetnya pengurusan surat kendaraan mengenai rubah bentuk kendaraan dari mobil box ke pickup. Khususnya, untuk mendapatkan surat keterangan atau rekom dari dinas terkait (baik Dishub maupun Kementerian Perhubungan) guna pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Disampaikan HG, warga Sidoarjo Kota yang diberi kuasa pemilik kendaraan Nopol L 8704 HY , kepada duta.co Selasa, (13/10/20), saat ditemui mengatakan, pengurusan mobil sendiri dalam perubahan bentuk terkesan ribet dan susah.

“Untuk pengurusan yang direkom maupun di kir-kiran yang mana harus mendapatkan surat keteramgam atau rekom apapun bentuknya, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pusat berkedudukan di Jakarta, itu kenapa kok selalu ribet dan terkesan sulit,” ungkap HG.

Masih kata HG, ia mempertanyakan, mengapa jika pengurusan lewat biro jasa bisa langsung selesai dalam waktu 1-3 hari. “Nah disitu itu permasalahannya apa? saya selaku kuasa pemilik kendaraan, kalau memang harus membayar (ada yang perlu dibayar) kita siap bayar gak perlu dibuat sulit,” kilah HG.

Ia melanjutkan, dalam pengurusan mobil ini, dirinya hanya ingin untuk mengurus STNK karena kendaraan akan diubah bentuk dari box ke pickup.

“Saya berharap untuk pengurusan tolong dipermudah dan jangan terlalu ribet. Di pimpong (lempar) kesana-sini. Sehingga masyarakat yang lainnya bisa mengurus kendaraannya sendiri tanpamelalui calo,” harapnya

Sementara, menanggapi keluhan pemilik mobil melalui kuasanya, staf Kementerian Perhunbungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD wilayah XI Jatim), Bagas, saat dikonfirmasi menjelaskan, rekom tersebut bukan kewenangannya, melainkan dari pusat. Ia mengaku, pihaknya sama sekali tidak diberi kewenangan untuk membuat rekom.

“Jadi sertifikat regestrasi uji tipe itu by aplikasi. jadi itu yang bisa mengakses perusahaan karoseri dan kita yang sebagai pemeriksaan fisiknya. Jadi, perusahaan karoseri yang mempunyai akun dan menerima permohonan dari konsumen untuk mau merubah bentuk dengan segala macam persyaratan kendaraan tadi dan secara aplikasi dikirimkan ke kita,” ujar Bagas.

Kalau ada biaya atau pungutan-pungutan, dirinya mengatakan tidak tahu menahu terkait hal itu. “Bisa jadi itu metode lama mas di uji kir, sekarang metode baru,” ujarnya.

Masih Bagas, berikutnya, pengurusan dilanjut ke pusat. Kalau aplikasi tidak ada biaya. Karena, dari karoseri seluruhnya melalui aplikasi. Jika ada biaya, hal itu adalah biaya antara konsumen dengan karoseri.

Intinya, tidak ada istilah rekom. “Kalau kita mengubah bentuk itu tidak ada disini, jadi memang rubah bentuk itu harus disertai sertifikat regestrasi uji tipe. Bentuknya apa jadi apa, karena sertifikat regestrasi uji tipe itu tadi sebagai dasar pembuatan STNK. Jadi keterangan ubah bentuk itu tadi BPKB dan STNK itu dasarnya di sertifikat regestrasi,” jelasnya.

“Dan cara mendapatkan struknya tadi melalui akun karoseri atas dasar permintaan konsumen di kirimkan aplikasinya ke sini, dari sini permohonan nya kita terima, kita periksa kendaraannya. Setelah selesai permohonannya kita teruskan ke pusat dan di cetak di pusat,” terang Bagas. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry