BOJONEGORO | duta.co – Didampingi kuasa hukum, Carrine Irawan Kumalasari bersama Budi Irawanto datang ke Polres Bojonegoro, guna menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Anna Muawanah dalam grup Whatsapp beberapa bulan lalu.

Muhammad Sholeh, Kuasa Hukum keluarga Budi Irawanto mengatakan, kedatangannya kali ini sebenarnya untuk membuat laporan baru pada kasus yang sama, yakni dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu’awanah terhadap Budi Irawanto dan keluarga.

“Setelah kami berdiskusi dengan pihak Reskrim Polres Bojonegoro, hasilnya kami tidak perlu membuat laporan baru,” ucapnya, Senin (23/5/2022).

Tidak perlu adanya laporan baru, lanjut Sholeh, sebab putri sulung Wabup Bojonegoro itu sudah pernah melapor dengan dugaan pelanggaran undang-undang IT dan pasal 311 KUHP. Laporan itu sudah diperiksa Polisi, meskipun saat itu belum dikeluarkan LP (Laporan Polisi).

“Akhirnya disepakati kami memakai laporan yang dulu, tapi lebih fokus ke KUHP, bukan ITE nya,” lanjutnya.

Kuasa hukum keluarga Budi Irawanto juga berharap agar kasus ini tidak ditarik atau dilimpahkan ke Polda Jatim. Karena pada prinsipnya, konsentrasi perkara ini ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai bukan sebagai perkara sulit.

“Paling tidak, dengan tidak melimpah ke Polda Jatim, tidak akan merepotkan para saksi saat pemeriksaan,” tandasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana mengungkapkan, yang bersangkutan datang ke Mapolres adalah untuk menanyakan perkembangan perkara yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu, dan memang perkara tersebut saat ini masih proses berjalan.

“akan kami gelarkan (perkara, red) di tingkat Polda, karena itu memang seauai petunjuk pembina fungsi kami yakni Pak Direktur Reskrim,” ungkapnya.

Dalam perkara itu, lanjut Girindra, memang sudah ada ranah pidananya. Yaitu dalam pasal pasal 311 KUHP subsider undang-undang ITE. Perkara tersebut saat ini memang masih atau sedang berjalan.

“Untuk yang bisa memutuskan nanti adalah pimpinan gelar perkara, yaitu bapak direktur reserse,” lanjutnya.

Ditanya mengenai harapan dari kuasa hukum pelapor agar kasus ini tetap ditangani oleh Polres Bojonegoro, Girindra menegaskan bahwa bilamana suatu perkara itu dianggap krusial atau dapat menjadi perhatian umum, maka penanganannya akan dilimpahkan ke tingkat Polda.

“Terkait siapa yang akan menangani, kita tunggu putusan gelar perkara,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry