Kedua pelaku pencurian memakai kaos pink saat siaran pers di Mapolres Tuban.

TUBAN | duta.co – Tim Resmob Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan pasangan suami istri yang kerap menjalankan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tuban.

Dari data yang diterima duta.co pasutri yang merupakan residivis tersebut diketahui bernama Sumiyah (42) dan Rosyidi (43). Keduanya berdomisili di rumah kost Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan, Lakarsantri, Kota Surabaya.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dalam jumpa pers halaman Mapolres Tuban Senin, (22/2/2021). Menuturkan dalam menjalankan aksinya pasutri ini selalu berboncengan keliling kampong dengan menggunakan motor N-max nopol L 5664 LB. Lalu mencari sasaran rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya untuk salat subuh.

“Saat menjalankan aksinya mereka ini mengintai atau mencari sasaran rumah yang ditinggal penghuninya untuk sholat subuh dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci,” terang Kapolres Tuban.

Lebih lanjut, perwira asal Ngawi ini menambahkan, setelah menemukan target sasaran pelaku berhenti, mengetahui rumah dalam keadaan kosong Sumiyah langsung masuk rumah untuk menggambil sepeda motor sementara Rosyidi menunggu dan mengawasi situasi di luar rumah

Setelah berhasil mengambil motor curian, imbuh dia, pasangan tersebut langsung membawa lari ke wilayah Rembang Jawa Tengah untuk dijual. Termasuk, barang bukti yang telah diamankan anggota untuk sementara sebanyak ada 6 unit sepeda motor hasil curian dan ponsel.

“Yang suami ini nunggu di luar setelah istrinya berhasil mengambil motor mereka berdua membawah ke Rembang untuk dijual, untuk sepeda motor hasil curian mereka jual Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Selain sepeda motor sejumlah barang bukti juga berhasil kita amankan,” terang Kapolres.

Di hadapan penyidik, pasutri itu mengaku mencuri sepada motor di wilayah hukum Tuban sebanyak 7 lokasi yang berbeda. Kemudian, beraksi di Gresik sebanyak 2 lokasi dan satu kali di Kabupaten Sidoarjo.

“Hasil pengembangan didapat keterangan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, diantaranya di Tuban, Gresik, dan Sidoarjo,” jelas lulusan Akpol 2000 ini.

Diketahui kedua pelaku merupakan residivis dan bertemu di Lapas Tuban, sang pria divonis bersalah karena melakukan aksi pencurian sepeda motor dan wanita di hukum bersalah lantaran mencuri barang berharga di rumah kosong.

Dijelaskannya, usai menjalani hukuman, keduanya menjalin asmara karena meraka berstatus duda dan janda. Lalu, pasangan itu sepakat melanjutkan hubungan dengan melangsungkan pernikahan siri di tahun 2017 silam.

Saat hidup serumah, imbuh dia, suami mengajak istrinya untuk mencuri sepada motor karena terbentur kebutuhan ekonomi sebab mereka tidak memiliki pemasukan yang pasti. Uang hasil mencuri digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

“Keduanya ini menikah siri setelah keluar dari Lapas. Dari pengakuan mereka pasutri ini terpaksa melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucap perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolres Madiun ini

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pasangan pasutri ini dikenakan  Pasal 363 Ayat 1 Ke 3E dan 4E KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry