SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tiga tersangka kedit fiktif yang diajukan ke bank BNI cabang Gresik.  Mereka adalah, HAS selaku Direktur PT. JKS, AK selaku Komisaris PT. JKS dan RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit

Menengah PT Bank BNI Cabang Gresik (RM SKM PT.Bank BNI Cabang Gresik),

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka ditahan. Namun ada satu yang berumur 70 tahun setelah diperiksa tim dokter klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Akhirnya dijadikan tahanan kota,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (9/5/2023)

Akibat kredit fiktif ini PT Bank BNI Cabang Gresik berdasarkan posisi Outstanding tanggal 28 Februari 2023, mengalami kerugian sebesar Rp 50.263.000.000.

Dalam kasus ini, sambung Mia, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.

“Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,” jelasnya.

Tersangka RSI, masih kata Mia, yang seharusnya bertanggungjawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya. Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair. Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya. Menurut dia, kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp50,2 miliar.

“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” bebernya.

Ditambahkannya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini. Sementara untuk dua tersangka, yakni masing-masing AK dan RSI kemarin ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut.

“Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini,” pungkasnya. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry