Wawancara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Ngawi, Kurniawan Andy Nugroho (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Kasus dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi menyeret nama LI (34) mantan bendahara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ngawi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kurniawan Andy Nugroho menyebut bahwa terdapat kerugian negara Rp647 juta, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pada 22 saksi mulai bulan maret 2022.

“Tersangka LI (34) diduga tidak menyetorkan dana DAPM ke Bank Jatim untuk digulirkan kembali kepada kelompok Simpan Pinjam Khusus (SPP), ada kerugian uang negara mencapai Rp 647 juta,” ungkap Kurniawan melalui wawancara.

Kejaksaan menetapkan LI (34) sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan DAPM 2017-2021. Selanjutnya dilakukan penahanan di lapas klas llB Ngawi selama 20 hari kedepan.

“Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan di lapas klas llB Ngawi, untuk proses lebih lanjut berdasarkan surat perintah Kepala Kejakasaan Negeri Ngawi No: PRIN-225/M.5.34/Fd.1/03/2022 tanggal 16 Maret 2022,” pungkasnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry